I’lamul Anam, Penawar Dahaga Para Pengkaji Hadits

Bagi mereka yang pernah mengikuti kajian setiap malam sabtu di Pesantren Dzinnuha Sawojajar, pasti mengenali Kitab I’lamul Anam. Banyak para pengkaji hadits menganggap bahwa kitab ini adalah salah satu yang terbaik dari beberapa syarah kitab Bulughul Marom yang ada.
Mengapa Dzinnuha mengkaji hadits? Karena hadits adalah sumber hukum dan menjadi pondasi semua hukum Islam. Mengapa harus I’lamul Anam?
Karena kitab ini setidaknya menjawab kegelisahan ulama terhadap buku hadisul ahkam yang dipakai untuk mengajar. Sheikh Nuruddin Ittir sebagai penyusun, berhasil membuat buku madrasi yang bagus untuk diajarkan dibidang hadits ahkam, mulai dari tabwib yang teratur rapih, isinya ringkas dan padat tapi menjawab semua yang dibutuhkan untuk pelajar, mulai sisi haditsnya, sisi fiqhnya, sisi bahasanya, asbabul wurudnya, sisi tasawufnya dll yang terkait dengan ilmu hadits dan lagi-lagi tanpa ada pendapat syadz yang keluar dari jumhur.
Dr. Nuruddin Itr, ulama hadis kontemporer dr Syiria. Ia merupakan putera H. Muhammad Itr, seorang yg alim, murabbi dan mursyid. Nuruddin Itr mengikuti madzhab Hanafi. Ulama alumni Univ. Al Azhar ini memiliki karya yg menjadi magnum opusnya berjudul I’lam al-Anam Syarah Bulugh al-Maram; tahrir, syarah wa istinbath.
Secara garis besar, I’lamul Anam dalam mengupas hadits ini membagi dalam lima tahapan.
Pertama, al Isnad. Sheikh Nuruddin memaparkan hasil pelacakannya terhadap jalur-jalur sanad dari hadits yang disebutkan dalam kitab Bulughul Maram.
Kedua, Mukhtalif al-hadits. Dalam bab ini Sheikh Nuruddin Itr berupaya menyebutkan hadits-hadits yg secara literal bertentangam dg hadis yg sedang ia jelaskan, lalu kemudian ia mengkompromikan hadits-hadits itu. Dalam kajian ushul fiqh biasa disebut al-jam’.
Misalnya saat menjelaskan hadis: “pertama yang akan disidang pada hari kiamat adalah persoalan pertumpahan darah”. Lalu ia menyebutkan hadits-hadits lain yg seolah bertentangan seperti: “amalan hamba yg pertama dihisab adalah salat”. Setelah itu ia mengkompromikan hadits yang secara literal bertentangan itu: “satu hadis berorientasi pada hak-hak hamba sementara yg satu berkaitan dg hak Allah”.
Ketiga, Syarah. Di sini Sheikh Nuruddin ‘Itr menjelaskan secara rinci sekali (tahlili) dengan menggunakan pendekatan semantik.
Ke empat, al Istinbath. Di sini Nuruddin Itr menggunakan kepakarannya, selain disiplin keilmuwan hadits tapi jg disiplin ushul fiqh untuk menggali hukum dr nash.
Ke lima, fiqh al-hadits, berisi kandungan hukum yg terdapat di dalam hadits
Yang terasa saat mengaji kitab ini, kita diarahkan untuk memahami bahwa hadits tidak bisa dipahami dengan satu kepahaman, dan perbedaan adalah fitrah yang kita harus berdamai dengannya. Monggo ikut ngaji…
0 Comments