Poligami dalam Syariat Nabi Muhammad ﷺ Tidak Mutlak Sunnah.

Published by Pengasuh Dzinnuha on

poligami bukan kesunnahan

Disarikan dari Kajian Kitab Budurussaadah bersama para penghulu

Poligami dalam Islam sering menjadi bahan perbincangan, baik dari sisi hukum maupun etika. Dalam syariat Nabi Muhammad ﷺ, poligami merupakan bagian dari hukum yang diperbolehkan, tetapi tidak serta merta menjadi anjuran mutlak atau sunnah yang berlaku bagi semua orang. Mbah Yai Maimoen Zubair pernah menegaskan bahwa siapapun yang menganggap poligami sunnah, maka ia dalam kebodohan. Bila yang jadi standar adalah perilaku Rasulullah, sesungguhnya Rasulullah tidak menikah kecuali diperintahkan Allah, berbeda jauh dengan kita ummatnya.

Sebagaimana hukum pernikahan secara umum, hukum poligami sangat bergantung pada niat, kondisi, dan kemampuan seseorang, baik lahir maupun batin. Hal ini tentu berbeda dengan pemahaman beberapa kelompok yang mempromosikan poligami seolah-olah sunnah mutlak dan otomatis yang dipoligami masuk surga. Ini tentu pemahaman yang dangkal.

Syariat yang ditetapkan Allah pada satu kaum selalu disesuaikan kondisi yang terjadi dalam kaum itu. Syekh Izzuddin Ibn Abdus Salam dalam salah satu keterangannya sebagaimana dinukil dalam Kitab Budurussaadah hal 35 menyebutkan bahwa syariat Nabi Musa عليه السلام cenderung berpihak kepada kepentingan kaum laki-laki. Ketika Fir’aun banyak menyembelih anak-anak laki-laki dan melemahkan kaum pria, maka tepatlah (dalam konteks itu) jika Nabi Musa عليه السلام datang dengan misi merawat (kaumnya) berdasarkan standar yang berbeda dengan kondisi kaum tersebut. Nabi Musa memperboleh seorang lelaki menikah dengan banyak perempuan tanpa batas.

Sedangkan syariat Nabi Isa عليه السلام berpihak kepada perlindungan hak-hak perempuan, hingga membatasi hanya satu istri untuk satu laki-laki. Nabi Isa عليه السلام tidak memiliki ayah dari kalangan laki-laki, dan asal-usul (nasab) beliau bersumber dari seorang perempuan, maka wajar dan sesuai jika beliau memperhatikan jenis asalnya (perempuan), dan beliau pun membawa perhatian besar terhadap kaum perempuan.”

Syariat Nabi Muhammad ﷺ hadir sebagai penengah yang adil, mengakomodasi kemaslahatan lelaki dan perempuan. Syariat Nabi Muhammad tidak melarang  pihak dengan membatasi poligami pada jumlah tertentu serta meletakkan syarat yang ketat atas prinsip keadilan.

Allah ﷻ berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَة
“Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam mengizinkan poligami dengan batas maksimal empat istri, namun syarat utamanya adalah kemampuan berlaku adil. Tanpa keadilan, poligami bisa menjadi sumber kezaliman dan penderitaan, terutama bagi istri dan anak-anak.

Hukum Poligami: Relatif, Tidak Mutlak

Dalam konteks fiqh, hukum poligami tidak selalu sunnah bahkan cenderung menganjurkan tidak menikah lebih dari satu bila tidak ada  kebutuhan yang nyata.  Adil adalah syarat berpoligami tetapi Allah menegaskan:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ 
Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(-mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. 

seharusnya hal ini menjadi isyarat bahwa poligami  tidak otomatis berhukum sunnah. Poligami berdasar kondisi masing-masing, hukumnya dibagi menjadi:

  • Mandub (dianjurkan), jika seorang laki-laki membutuhkan istri kedua karena alasan syar’i seperti istri pertama yang sakit, tidak bisa memberikan keturunan, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis suami. Tentu dengan syarat sang suami yakin dapat berlaku adil.

  • Mubah (boleh), jika dilakukan tanpa ada faktor kebutuhan mendesak, tetapi tidak juga disertai kemudaratan.

  • Makruh (tidak disukai), jika dilakukan hanya karena dorongan hawa nafsu semata, tanpa pertimbangan maslahat, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

  • Haram, jika suami yakin atau sangat kuat dugaan bahwa ia tidak bisa berlaku adil secara lahir dan batin, baik karena faktor ekonomi, kejiwaan, atau moral. Nabi ﷺ bersabda:

    “Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ibn Majah)

Dalam kaidah usul fiqh, الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا — “hukum itu berputar mengikuti illat (alasan atau penyebab), ada dan tiadanya.” Maka poligami bisa bergeser hukumnya sesuai kondisi dan motif di baliknya.

Niat dan Kemampuan: Titik Utama

Seorang laki-laki tidak boleh memaksakan diri berpoligami hanya karena merasa ini adalah kenikmatan yang disunnahkan tanpa mengukur kemampuannya dalam:

  1. Keadilan finansial – sanggup menafkahi lebih dari satu istri dan anak-anak mereka dengan layak.

  2. Keadilan emosional dan perhatian – tidak menunjukkan perlakuan berat sebelah yang melukai perasaan istri.

  3. Kematangan spiritual – menyadari bahwa poligami bukan soal kuasa, tapi amanah.

Ibnu Qudamah menyebutkan, jika seorang suami merasa ragu dapat berlaku adil atau khawatir terhadap kedzaliman dalam rumah tangganya, maka poligami bisa jatuh kepada hukum yang terlarang. Prinsip kehati-hatian inilah yang ditekankan oleh para ulama untuk menjaga kemaslahatan keluarga dan sosial.

Penutup

Poligami dalam Islam bukanlah sarana pelampiasan hawa nafsu, melainkan bagian dari solusi atas problematika hidup tertentu yang membutuhkan kebijaksanaan, tanggung jawab, dan keadilan. Ia bukan sunnah mutlak yang harus dikejar, tetapi hukum yang lentur dan kontekstual, seperti halnya pernikahan: bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, bahkan haram.

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

“Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)

Maka, siapa pun yang ingin melangkah pada poligami hendaknya menyucikan niat, mengukur diri, dan menimbang maslahat, agar tidak membawa mudarat dalam kehidupan berumah tangga yang sejatinya adalah jalan menuju ketenteraman dan rahmat Allah.

Categories: kajian

1 Comment

Diba · July 27, 2025 at 7:11 am

Menurut saya, dasar surat Annisa ayat 3 dan Hadist R Ibnu majah sudah cukup jelas sekali kalau sebenarnya dasar dari kebolehan ini adalah monogomi, titik tekannya tetap pada monogami, karena dua dasar itu sangat pasti akan terjadi kepada siapapun baik langsung ataupun tidak langsung. Wallahu aklam bissawaf

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *