Pernikahan Bawah Umur Tidak Sah
Sangat sering alasan pernikahan dibawah umur menggunakan dalil pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Sayidah Aisyah. Padahal pernikahan yang dilakukan Nabi Muhammad tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk pembenaran atas kehendak nafsu syahwat seseorang minimal dengan dua alasan:
- Pernikahan Nabi dengan siapapun itu didasarkan oleh perintah wahyu Allah bukan karena alasan syahwat. Ini tentu berbeda dengan umumnya kita manusia. Terkadang pernikahan hanya dilakukan atas dasar keinginan syahwat belaka.
- Pernikahan Nabi selalu memunculkan hikmah penguatan atas perjuangan dakwah Nabi. Nabi menikahi Sayidah Aisyah dan kemudian periwayat hadits dari kalangan sahabat perempuan yang terbanyak adalah Sayidah Aisyah. Nabi menikahi Sayidah Juwairiyah kemudian seluruh masyarakat qabilahnya masuk Islam, dst. Ini juga berbeda dengan umumnya kita semua. Pernikahan kita lebih banyak bermanfaat untuk diri sendiri dibanding orang lain.

Islam menolak madlarat
Mengenai pernikahan Nabi dengan Sayidah Aisyah yang kemudian dalam hadits riwayat Bukhari, Sayidah Aisyah mengaku: “ Nabi menikahiku dan aku anak berusia enam tahun” beberapa ulama menyatakan bahwa yang dikehendaki bukan pemahaman secara literal saja, sebaba dalam memahami hadits, kita sering menjumpai hadits-hadits yang tidak bisa dipahami secara dzahirnya saja.
Dalam buku lentera kegelapan terbitan Pesantren Lirboyo Kediri yang membahas sejarah Nabi pada halaman 200-203 terdapat satu penjelasan pembanding yang menduga umur Sayidah Aisyah saat dinikahi Nabi Muhammad bukan enam tahun seperti riwayat Bukhari. Dalam analisa sejarah dijelaskan bahwa:
- Kakak perempuan Sayidah Aisyah yang bernama Asma bint Abu Bakar lahir pada 27 tahun sebelum hijrah. Dan diasumsikan saat Asma lahir, Nabi berumur dikisaran 26 tahun.
- Ada riwayat yang menjelaskan bahwa selisih umur Sayidah Aisyah dan Asma adalah pada kisaran 10 tahun. Dengan demikian Sayidah Aisyah lahir dikisaran 16-17 tahun sebelum hijrah saat Nabi berumur 35-36 tahun.
- Nabi Muhammad menikahi Sayidah Aisyah pada umur 50 tahun
Dengan tiga data ini, maka diketahui bahwa kemungkinan yang paling rasional dari sudut pandang data sejarah, umur Sayidah Aisyah saat dinikahi Nabi Muhammad ada pada kisaran umur 14-15 tahun bukan 6 tahun sebagaimana penjelasan Imam Bukhari.
Sementara itu menurut Ath-Thabari, keempat putra Abu Bakar As-Siddiq dilahirkan istrinya pada masa Jahiliyah, artinya mereka -termasuk Aisyah- dilahirkan sebelum tahun 610 M.
Jika Aisyah dinikahkan saat usia 6 tahun, maka lahir pada tahun 613 padahal semua putra Abu bakar lahir sebelum tahun 610 M. Dengan merujuk Ath-Thabari, ‘Aisyah tidak dilahirkan pada tahun 613 melainkan sebelum 610. Jika ‘Aisyah dinikahkan sebelum tahun 610 M, maka beliau dinikahkan pada usia di atas 10 tahun dan hidup sebagai istri serumah dengan Nabi pada usia di atas 13 tahun.
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, usia Asma sampai 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 Hijriyah. Ini berarti bahwa saat peristiwa Hijrah, usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun (100-73). Karena usia ’Aisyah terpaut 10 tahun dengan Asma, maka usia ‘Aisyah saat pertama kali satu rumah dengan Nabi adalah antara 17 dan 18 tahun.
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits panjang yang bersumber dari Khaulah Bint Hatim yang menceritakan bahwa Sayidah Aisyah sudah pernah dilamar oleh Muth’im Ibn Ady untuk putranya. Jubair Ibn Muth’im sang putra ini baru masuk Islam pada 10 Hijriah. Kapankah lamaran Muth’im kepada Abu Bakar dilayangkan? Apakah setelah Nabi diutus dan mendapat wahyu pertama ataukah sebelumnya? Bila lamaran itu setelah Nabi diutus, tentu tidak masuk akal karena perlawanan kaum musyrikin terhadap Nabi dan pengikutnya begitu keras. Sementara Abu Bakar pun juga sempat menanyakan kelanjutan pertunangan keduanya yang kemudian keluarga Muth’im membatalkan pertunangan itu. Dari cerita ini kemungkinan besar lamaran untuk Jubair kepada Aisyah dilakukan sebelum Nabi diutus dan tentu usianya tidak lagi kanak-kanak.
Meski sahih, hadits Bukhari ini perlu mendapatkan pemaknaan ulang. Kalimat “dan aku anak yang berusia 6 tahun” itu memungkinkan bermakna lain selain umur 6 tahun secara hakiki, apakah sosok yang masih suka bermain? Atau tidak mengenal lelaki? Wallahu a’lam bissowab.
Titik tekan yang terpenting dari hal ini adalah narasi bahwa Nabi Muhammad menikahi anak dibawah umur (karena masih umur 6 tahun) tidak sepenuhnya valid dan masih memungkinkan diperdebatkan dalam tinjauan sejarah. Kalaupun dipaksakan pernikahan itu terjadi saat umur 6 tahun berdasar Hadits Bukhari, Nabi baru serumah dengan Sayidah Aisyah pada kisaran umur 9 tahun. Sebuah jeda waktu yang cukup lama bagi pasangan pengantin. Ini menjadi penguat bahwa Nabi menikahi seseorang bukan atas dasar nafsu tetapi perintah Allah.
Artinya, kalaupun ada yang ngotot Nabi menikahi Sayidah Aisyah pada umur 6 tahun, jeda waktu Nabi serumah dengan Sayidah Aisyah adalah argument kuat bahwa Nabi bukanlah sosok pedofilia dan tuduhan pedofilia adalah kebohongan yang nyata.
Sebagaimana disampaikan oleh Kyai Maimoen Zubair dalam sebuah ceramahnya, bahwa Nabi menikahi Sayidah Aisyah atau melakukan poligami, bukan atas dasar nafsu syahwat tetapi atas dasar perintah yang pasti memunculkan hikmah bagi dakwah Islamiyah. Maka seperti pernyataan Kyai Maimoen Zubair bahwa berdasar argumentasi pernikahan Nabi didasari oleh wahyu Allah, poligami bukanlah kesunnahan dan pernikahan Sayidah Aisyah bukan dalil untuk menjalankan pernikahan dibawah umur. Terlebih Syariat Islam mempunyai kaidah ad-dlororu yuzalu, bahwa kemadlaratan/kerusakan harus dihilangkan. Bila pernikahan dibawah umur saat ini diduga menjadi salah satu penyumbang terjadinya stunting, perceraian yang tinggi, kekerasan dalam rumah tangga atau hal lain yang diakibatkan oleh faktor ketidak dewasaan, maka sudah semestinya Syariat Islam menolak pernikahan dibawah umur sebagaimana disampaikan oleh Ibn Shabramah yang menyatakan pernikahan dibawah umur tidak sah. Wallahu a’lam
0 Comments