Pernikahan Bawah Umur Tidak Akan Mendapat Kesunnahan

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Perkawinan merupakan sebuah lembaga yang memberikan legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah keluarga. Dalam perkawinan ini diharapkan muncul upaya saling memotivasi diantara suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan dari keluarga itu untuk menjadi lebih dekat pada Allah. Relasi hubungan antar suami dan isteri dalam mewujudkan tujuan nikah sangat memerlukan kedewasaan mental maupun keilmuan. Sebuah kebutuhan yang sulit diwujudkan oleh keluarga yang dibangun dari pasangan usia bawah umur.

artikel saat dimuat di harian malangposco media tanggal 16 Desember 2022

Lalu bagaimana dengan calon mempelai yang terdiri atas anak-anak di bawah umur dalam tinjauan fikih kita? Jumhur atau mayoritas ulama memandang umur bukan bagian dari kriteria calon mempelai. Oleh karenanya, mereka menganggap sah perkawinan anak kecil di bawah umur. Tidak adanya teks al-Quran dan Hadits yang menjelaskan secara khusus tentang batasan usia nikah didukung sebagian pendapat ulama yang meriwayatkan umur nikah Sayidah Aisyah pada umur 6-7 tahun dan beberapa riwayat hadits tentang terjadinya pernikahan bawah umur, menjadi dasar jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahan anak-anak tetap dihukumi sah. Ibnul Mundzir sebagaimana disitir oleh Wahbah Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu bahkan mengklaim ijmak atau konsensus ulama perihal kebolehan perkawinan anak di bawah umur yang sekufu.

Sebagai pembanding, kita menemukan beberapa teks riwayat yang menyatakan pernikahan Sayidah Aisyah tidak dilakukan pada umur 6 tahun tetapi saat ia umur 18 sebagaimana dijelaskan dalam buku sejarah Nabi yang berjudul “Lentera” terbitan Pesantren Lirboyo Kediri. Kita juga menemukan pendapat Ibnu Syubrumah, Abu Bakar Al-Asham, dan Ustaman Al-Bitti RA yang menyatakan bahwa anak kecil laki-laki dan perempuan di bawah umur tidak boleh dinikahkan sampai keduanya baligh.

Pendapat Ibn Syubrumah ini didasarkan pada kalimat ‘Sampai mereka mencapai usia nikah,’ (Surat An-Nisa ayat 6). Menurutnya, perkawinan yang dilangsungkan sebelum mereka baligh, menyebabkan hilangnya manfaat dari perkawinan itu. Kyai Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Dlou’ al-Misbah menyatakan bahwa pernikahan hukumnya mubah. Pernikahan baru bernilai ibadah dan sunnah bila diniatkan untuk qurbah. Bila pernikahan dilakukan oleh anak dibawah umur, disamping manfaat perkawinan hilang karena anak-anak belum mempunyai hajat menikah, perkawianan bawah umur juga tidak bisa bernilai sunnah karena niatnya anak yang belum taklif/baligh belum bisa dianggap sah.

Sementara itu Ibnu Hazm berpendapat bolehnya perkawinan anak kecil perempuan di bawah umur dengan dasar sejumlah riwayat hadits perihal ini. Sedangkan akad perkawinan anak kecil laki-laki di bawah umur batal sampai anak itu benar-benar baligh. Kalau perkawinan juga dilangsungkan, maka ia harus difasakh. Perbedaan hukum ini mengacu pada tanggung jawab seorang suami untuk memberi tarbiyah pendidikan pada isterinya. Karenanya pendidik harus mempunyai wawasan yang lebih dan kesiapan mental yang paripurna sehingga bisa menuntun isterinya sebagai sosok yang berhak atas pendidikan dari suaminya.

Meski jumhur ulama menyepakati tidak adanya larangan pernikahan dibawah umur, namun kita juga tidak bisa menolak bahwa ada sebagian ulama yang menganggap tidak sahnya pernikahan dibawah umur karena bertentangan dengan tujuan pernikahan itu dilembagakan. Bila pernikahan itu untuk mendapatkan keturunan yang baik, yang dibanggakan Rasulullah, tentu hal itu menuntut pemberi keturunan mempunyai kesiapan mental dan jasmani yang baik. Bila ternyata banyak pernikahan bawah umur yang melahirkan bayi dengan resiko stunting karena ketidaksiapan organ reproduksi, bagaimana mungkin keturunan yang baik sebagaimana diharapkan Rasulullah terwujud?  Bila orang tua belum cukup dewasa, bagaimana ia mengedukasi anak-anaknya menjadi generasi yang hebat? Karenanya tidak ada salahnya kita mempertimbangkan memasyhurkan dan mendakwahkan pentingnya pendapat Ibnu Syubrumah dalam hal ini.

Categories: kajian

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *