Shalat di atas Pesawat Bagi Jamaah Haji
Assalamualaikum, wr.wb.
Tanggal 16 Mei nanti kami berangkat haji bersama kloter Kota Malang yang dikumpulkan di Rampal. Alhamdulillah, tetapi yang menjadi kegelisahan kami adalah bagaimana saat shalat fardlu nanti bila pesawat yang menerbangkan kami melewati waktu-waktu shalat. Di berbagai manasik yang saya ikuti, ada yang menganjurkan shalat diatas pesawat ada yang menyatakan tidak sah shalat diatas pesawat. Mohon sarannya.
Elvy +628111567xxx
Jawab:
Ulama berselisih pendapat tentang shalat diatas kendaraan/pesawat. Umumnya menganggap tidak sah shalat bila kaki tidak menempel di tanah. Sebagaimana dijelaskan dalam Nihayatul muhtaj hal 466 juz 1. Untuk dipahami bahwa shalat Nabi diatas kendaraan adalah shalat Sunnah bukan shalat wajib, karenanya tidak cukup digunakan sebagai argumentasi shalat wajib.
Mengenai ulama yang menganggap bahwa shalat diatas pesawat sah, mereka masih memberikan rincian:
1.Bila mampu menghadap kiblat saat takbirotul ihrom maka wajib menghadap kiblat, namun tidak mampu ruku’ dan sujud dengan sempurna maka wajib qodlo / i’adah, sedangkan bila mampu ruku’ dan sujud dengan sempurna, maka terdapat dua pendapat ulama, menurut pendapat kuat(muktamad) sebagaimana disebutkan dalam kitab Taqrirotus Sadidah halaman 201 wajib qodlo / i’adah/mengulangi lagi begitu turun dipesawat.
2.Bila tidak mampu menghadap kiblat dan atau tidak mampu sholat dengan sempurna maka sholat dengan semampunya yang dia bisa untuk hormat waktu sholat (lihurmatil wakti) dan menurut ijma’ ulama wajib i’adah / qodlo
Ketidak mampuan memastikan kiblat juga menjadi salah satu alasan ulama menganggap shalat wajib tidak sah dilakukan diatas pesawat/kendaraan. Karena contoh yang diberikan Nabi saat diatas kendaraan dan tidak menghadap kiblat adalah shalat sunnah, maka ulama menyimpulkan kebolehan meninggalkan/tidak menghadap kiblat hanya diperkenankan pada dua (2) keadaan :
1. Pada keadaan sangat genting / mengkhawatirkan / hal yang ditakuti.
2. Pada sholat sunnah dalam keadaan bepergian yang mubah (tidak haram) baik perjalanan jauh atau dekat.
Karena kiblat itu tujuan / sasarannya, maka tidak diperbolehkan seseorang menyimpang / berpaling dari arah kiblat melainkan harus menghadap kiblat, apabila berpaling dengan sengaja dan mengerti maka sholatnya menjadi batal. Karenanya saat bepergian dengan berkendara maka wajib untuk menghadap kiblat pada waktu takbirotul ihrom untuk shalat sunnah jika mudah melakukannya, dan jika tidak mudah/kesulitan maka tidak wajib menghadap kiblat secara mutlak.

shalat di pesawat bolehkah?
Jika seseorang sholat di perahu, kereta api, pesawat tempat tidur / pembaringan dan lain-lain maka orang yang sholat wajib menyempurnakan ruku’ dan sujudnya jika mudah, dan wajib pula menghadap kiblat dalam keseluruhan sholat jika mudah baginya, dan jika tidak mudah maka tidak wajib. Begitu pula seperti halnya orang yang sholat di pesawat terbang, maka boleh baginya dan juga sah untuk sholat sunnah.
Adapun untuk sholat fardlu jika menjadi wajib / tertentu untuk dilaksanakan di tengah menempuh perjalanan, dan perjalanan yang ditempuh itu jauh, dan tidak mungkin untuk melaksanakan sholat tepat pada waktunya sebelum naik ke pesawat atau berangkatnya pesawat (take off) atau setelah mendaratnya pesawat (landing), meskipun (sholatnya dikerjakan) dengan jama’ taqdim atau ta’khir, maka dalam keadaan ini wajib bagi seseorang untuk sholat lihurmatil waqti beserta menghadap kiblat, dan dalam hal ini ada dua (2) keadaan : Jika sholat dengan menyempurnakan ruku’ dan sujud maka dalam hukum kewajiban mengqodlo’ terdapat perbedaan pendapat, karena tidak menetapnya pesawat di tanah, dan pendapat yang mu’tamad (yang kuat dibuat pedoman) adalah wajib mengqodlo’. Dan jika sholat tanpa menyempurnakan ruku’ dan sujud, atau tanpa menghadap kiblat serta dapat menyempurnakan (ruku’ dan sujud), maka wajib mengqodlo’ tanpa ada silang pendapat dari para ulama’ sebagaimana dijelaskan dalam Bujairimi alal Khatib. Kesimpulannya kami menyarankan sebaiknya shalat lihurmatil waqti saja kemudian mengulanginya setelah sampai tujuan. Moga dapat dipahami.

infaq untuk pendidikan
0 Comments