Bolehkah Shalat Jamak Saat Walimah

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Assalamu’alaikum gus. Mohon maaf mengganggu wekdal njenengan. Gus nderek tangklet, dulu kula natih miring bahwa untuk orang yang menikah boleh dijamak. Niku pripun nggeh? Pendapatnya sinten? Matur suwun mugi ke jawab

Akmalia +62 822-3455-xxxx

pengantin shalat jamak agar tidak qadla shalat

Jawab

Waalaikumussalam, sebelum masuk pada inti pertanyaan, untuk diketahui bahwa sebagaimana dijelaskan dalam kitab Raudhah at-Thoolibiin III/64, terdapat dua pendapat ulama tentang hukum mengadakan Walimah ‘Urs (resepsi pernikahan) yang pertama menyatakan bahwa berdasar hadits Nabi “Adakanlah Walimah meskipun dengan seekor kambing” walimah atau resepsi pernikahan hukumnya wajib.  Pendapat kedua yang menjadi pendapat mayoritas ulama dan paling sahih, walimah nikah hukumnya Sunnah sebagaimana hukum berkurban atau walimah-walimah lainnya. Ulama yang berpendapat bahwa walimah nikah hukumnya Sunnah menyikapi perintah Nabi itu sebagai anjuran Nabi yang bersifat Sunnah bukan perintah wajib. Sebagaimana penjelasan Imam Qaffal.

 

Dalam Islam dikenal istilah Azimah dan Rukhsoh. Azimah adalah hukum yang disyariatkan untuk menjadi aturan umum bagi setiap umat Islam. Sementara Rukhsoh adalah hukum yang disyariatkan akibat adanya udzur atau alasan hukum yang menyebabkan seseorang bisa mendapatkan keringanan.

Dari sudut pandang azimah, seseorang harus menjalankan shalat tepat pada waktunya sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah. Hanya saja dalam keseharian, seseorang dipaksa oleh keadaan yang menyebabkan ia tidak dapat menjalankan shalat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Seperti saat harus ada dalam perjalanan yang tidak memungkinkan shalat tepat waktu. Oleh karena itu dalam kondisi seperti ini, fiqih mengajarkan mekanisme jamak shalat. Yaitu melaksanakan dua macam shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan tertentu.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah walimah nikah termasuk udzur yang memperkenankan seseorang mendapatkan rukhsoh ataukah tidak? Rukhsoh dalam bentuk Qasr shalat atau meringkas shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat,  ulama fikih berbeda pendapat. Secara umum ulama tidak memperkenankan Qasr atas alasan hajat selain perjalanan masafah qasr atau sekitar 82 km. Pendapat yang menyatakan boleh adalah pendapat fasid yang tidak bisa diikuti.

Bagaimana dengan rukhsoh dalam bentuk jamak shalat? Ulama fikih juga berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian ulama fiqih hanya membolehkan jamak shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir). Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjamak shalat walaupun ada di rumah dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jamak ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jamak shalat bagi pengantin baru yang sedang menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Pendapat Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq ini merupakan pendapat lemah, namun masih bisa diikuti.

Islam memang luwes hanya saja kita tidak diperkenankan gegampang atau meremehkan. Bila memungkinkan shalat pada waktunya lebih baik dilakukan pada waktunya. Namun bila keadaan menuntut menjalankan shalat dengan jamak, asal tidak menjadi kebiasaan, ia bisa melakukannya dengan jamak taqdim (diwaktu pertama) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tarsyih al-Mustafidin 134-135 dan al-Akhyar 1/145. Moga dapat dipahami. Wallahu a’lam.

 

 

 

 

 

 

 

 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *