Zakatnya Tabungan Haji Adakah?

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Assalamualaikum. Saya yang kemarin bertanya disaat manasik haji di Hotel Regent ‎yang diselenggarakan KUA Lowokwaru. Saya ingin jawaban ulang terkait dengan ‎zakat dari setoran dana BPIH sebanyak 25 juta saya untuk mendapatkan nomor porsi ‎pada 12 tahun lalu. Apakah uang pendaftaran sebanyak 25 juta tersebut harus ‎diikutkan dalam penghitungan zakat mal setiap tahunnya ? Mengingat jarak setor dan ‎keberangkatan haji saya 12 tahun lagi. Mohon penjelasan ulang.‎
Abdullah +6281333381xxxx ‎

Jawaban

menabung untuk pergi haji

Untuk diketahui, ada tiga kriteria harta yang wajib dizakati. Karenanya untuk melihat ‎apakah BPIH yang sudah disetorkan ke bank persepsi yang ditunjuk pemerintah untuk ‎menerima dana haji wajib dizakati atau tidak, harus diukur melalui tiga kriteria ini. ‎Tiga kriteria tersebut adalah: ‎
‎1. Harta mencapai satu nishab
Seseorang diwajibkan zakat maal bila hartanya telah mencapai satu nishab (batas ‎minimal kepemilikan harta). Bila seseorang telah memiliki uang senilai 85 gram emas ‎murni 24 karat dengan mengikuti harga buy back emas pada hari dimana zakat akan ‎ditunaikan, maka ia wajib zakat. Bila harga emas antam adalah 1,327,000 per gram ‎‎(sesuai perhitungan per 2 mei 2024), maka untuk mencapai satu nishab harus mencapai ‎Rp.112.795.000. Sementara uang dana setoran awal jamaah haji hanya senilai 25,5 juta ‎dan tidak mencapai nominal tersebut. Bagaimana kalau di takar dengan nishab perak? ‎‎(Berdasar laman Baznas Yogya, nishab perak adalah 595 gram dan harga perak per 2 ‎mei 2024 1 gramnya Rp.13.787.- maka nishab harta wajib zakat dihitung ‎menggunakan ukuran perak adalah Rp.7.276.045.- maka uang dana setoran awal ‎jamaah haji memungkinkan disebut telah mencapai nishab berdasar perhitungan perak. ‎
‎2. Harta dimiliki secara sempurna
Uang yang telah disetorkan oleh jamaah haji bisa juga disebut uang dana panjar untuk ‎keberangkatan haji. Sementara kepemilikan secara sempurna menjadi salah satu syarat ‎wajib zakat, sehingga dana setoran awal jamaah yang telah disetorkan kepada BPKH ‎‎(Badan Pengelola Keuangan Haji) tidak masuk dalam kategori kepemilikan secara ‎sempurna, karena telah ditasarufkan kepada BPKH. Jamaah tidak boleh mengambil ‎dana tersebut kecuali bila melakukan pembatalan keberangkatan haji.‎

‎3. Harta telah mencapai satu tahun (haul)
Harta yang telah mencapai satu nishab wajib dikeluarkan zakatnya bila harta tersebut ‎bertahan stabil dalam nishab selama satu tahun. Sehingga bila harta tersebut rusak atau ‎ditasarufkan sebelum memasuki haul, maka tidak wajib dizakati dan harus memulai ‎ulang perhitungan haulnya. Dalam prakteknya, uang jamaah selain tidak mencapai satu ‎nishab bila diukur dengan nishab emas, juga telah dipergunakan untuk keperluan ‎investasi yang nilai manfaatnya dikembalikan kepada jamaah, seperti pembiayaan ‎biaya keberangkatan haji yang 60 persen dipenuhkan oleh jamaah haji dan 40 persen ‎dari nilai manfaat investasi itu.‎

Mengacu pada tiga kriteria ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang sudah dibayarkan ‎masyarakat kepada BPKH melalui Bank Syariah yang ditunjuk pemerintah, tidak ‎wajib dizakatkan. Meskipun bila mengacu nishab perak, setoran awal untuk ‎mendapatkan porsi haji sudah mencapai nishab pada kriteria pertama, tetapi tidak ‎memenuhi syarat pada kriteria yang kedua dan ketiga. Dengan demikian, dana yang ‎sudah disetorkan ke Bank Syariah guna mendapatkan porsi haji tidak wajib dizakati ‎karena tidak memenuhi tiga kriteria di atas. Abdul Ghani al-Ghunaimi ad-Dimasqi ‎dalam bukunya al-Lubab fi Syarh al-Kitab, yang diterbitkan Bairut-Dar al-Kitab al-‎‎‘Arabi, tt, juz, 1, halaman 98 menegaskan “Zakat adalah wajib atas orang merdeka ‎yang muslim, baligh dan berakal ketika ia memiliki harta dengan kepemilikan yang ‎sempurna yang sudah sampai nishabnya dan telah mencapai haul”. Wallahu a’lam, ‎moga dapat dipahami.‎

Setiap tulisan tentang tanya jawab di rubrik ini merupakan tanya jawab yang diasuh oleh khadim ma’had dzinnuha dan sudah pernah dimuat di MalangPoscoMedia

infaq untuk pendidikan


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *