Nikahnya Orang Yang Sudah Hamil
Assalamualaikum
Mohon maaf, keluarga jauh saya yang tinggal di Kota Batu kebetulan melakukan hubungan melampaui batas dengan pacarnya hingga keluarga saya itu hamil. Karena keluarga merasa malu akhirnya diupayakan untuk segera dinikahkan agar tidak diketahui banyak orang. Tetapi di KUA tempat tinggal keluarga saya itu mempersyaratkan surat keterangan tidak hamil dari puskesmas untuk bisa daftar nikah. Pertanyaan saya bagaimanakah sesungguhnya agama mengatur pernikahan orang hamil? Upama dinikahkan sirri dulu bagaimana?
Keysha Mutia
08510600xxx
Jawaban

pernikahan wanita yang hamil karena zina
Dari perzinaan akan memunculkan masalah hukum yang berkepanjangan memang, karenanya kita harus hati-hati terhadapa masalah ini. Ulama sendiri berbeda-beda dalam menyikapi hal ini.
Pertama dalam mazhab hanafiyah, Imam Abu Hanifah dan Imam Muhammad menyatakan wanita yang hamil diluar nikah bisa menikah dengan siapapun tetapi tidak bisa dikumpuli hingga ia melahirkan. Sementara Imam Abu Yusuf dan Zufr memilih mengharamkan pernikahan wanita hamil karena percuma dinikahi kalau dilarang melakukan hubungan suami isteri.
Kedua mazhab malikiyah dan hanbaliyah memilih haramnya menikahi wanita hamil. Ketiga mazhab syafiiyah menganggap pernikahan wanita hamil tetap sah baik menikah dengan orang yang menghamili maupun dengan orang lain, karena kehamilannya dianggap tidak ada mengingat kehamilannya berawal dari hubungan diluar nikah.
Ketiga pendapat yang berbeda-beda ini sebenarnya memiliki satu tujuan yaitu memperjelas nasab anak yang dilahirkan. Salah satu tujuan syariat anjuran nikah dan larangan berzina adalah memperjelas nasab keturunan yang dilahirkan. Ulama yang mengharamkan pernikahan wanita yang hamil ini, berupaya menghindarkan jangan sampai lelaki yang menikah mengklaim sebagai ayah yang berhak menjadi wali nikah. Begitu juga mazhab syafii yang memperbolehkan nikah wanita hamil, karena hamilnya dianggap tidak ada, dan otomatis anak yang dikandung tidak bernasab dengan ayah yang menikahinya.
Sementara Kompilasi Hukum Islam pasal 53 menyatakan (1) seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Perbedaan pandang para ulama menyikapi hal ini dan tidak adanya kewajiban mengikuti KHI ini, mungkin menjadi pertimbangan KUA tersebut untuk bersikap memilih 3 mazhab yang mengharamkan pernikahan wanita hamil disamping dalam islam tidak dikenal pernikahan untuk menutup aib.
Untuk itu, bila ingin segera dinikahkan sebaiknya mencari KUA yang bersedia mencatatkan pernikahan dengan wanita hamil dengan ketentuan keluarga anda memberi pengertian pada lelaki yang menghamili itu bahwa kelak bila anak yang dilahirkan perempuan maka ia tidak bisa menjadi wali nikahnya. Dan bila anak yang dilahirkan laki-laki, anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali nikah bagi saudara-saudaranya. Kementerian Agama tidak menganjurkan nikah sirri karena lemah dari sisi hukum dan hak hukum isteri yang dinikahi sirri tidak dilindungi undang-undang.

infaq untuk pendidikan
0 Comments