Ziarah Rasul atawa Shalat Arbain
Salam, saya membaca berita tahun lalu, bahwa menteri agama ingin memangkas biaya haji yang terus naik dengan cara mengurangi jumlah hari tinggal di tanah suci utamanya jumlah hari tinggal di Madinah, berarti jamaah haji Indonesia tidak lagi bisa menjalankan arbain di Masjid Nabawi. Apakah hal ini sudah diterapkan tahun ini? Sebenarnya bagaimana kedudukan arbain dalam menjalankan ibadah haji? Terima kasih penjelasannya.
Masturi, +6281333458xxxx
Jawab.
Berdasar rencana perjalanan haji tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama yang diunggah dalam website haji.kemenag.go.id, tahun ini jamaah haji masih bisa menjalankan shalat arbain, karena dalam jadwal rencana perjalanan haji, disebutkan bahwa jamaah tinggal di Madinah selama 8 hari.
Arba’in atau arba’un dalam Bahasa Arab berarti empat puluh. Yang dimaksud dengan shalat arba’in adalah melakukan shalat empat puluh waktu di Masjid Nabawi secara berturut-turut dan tidak ketinggalan takbiratul ihram bersama imam. Para jamaah haji meyakini bahwa amalan ini akan membuat mereka terbebas dari neraka dan kemunafikan. Karenanya jamaah haji Indonesia dan banyak negara lain diprogramkan untuk menginap di Madinah selama minimal 8 hari agar bisa menjalankan shalat arba’in.
Dasar keyakinan ini adalah sebuah hadits dari Anas bin Malik bahwa Nabi Shallallahu ‘Aalaihi wasallam- bersabda: “man shalla fi masjidi arbaina shalatan la yafutuhu shalat kutibat lahu baroatun minannaar wa najaatun minal adzab wa baria minan nifaq” Barang siapa shalat di masjidku empat puluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan. Secara teks atau matan hadits ini tidak berkait erat dengan rangkaian haji. Shalat arbain bisa dilakukan diluar rangkaian haji dan tidak harus dibulan haji. Hanya saja memang kesempatan untuk pergi ke Makkah dan Madinah merupakan kesempatan langka yang sayang dilewatkan.
Dari sisi sanad hadits atau rijal hadits (orang yang meriwayatkan), berdasar site sunnah.one, hadits ini diriwayatkan oleh setidaknya dua perawi yaitu Imam Tirmidzi dan Imam Ahmad. Namun masing-masing ulama yang menukil hadits ini memberi beberapa catatan bahwa hadits ini lemah, diingkari bahkan al-Wadai dalam al-Shafa-ah lil wadai memberi catatan bahwa hadits ini tidak terbukti bersumber dari Rasulullah.
Kalaupun hadits lemah ini dianggap boleh dilakukan karena berkaitan dengan ‘afdoliyah amal’/keutamaan amal. Waktunya tidak spesifik pada bulan haji dan tidak harus terangkai dengan proses haji. Karenanya dalam buku-buku manasik haji yang ditulis oleh ulama-ulama salaf, shalat arbain tidak dicantumkan. Rata-rata buku manasik karya para ulama malah mencantumkan ziarah kepada Rasulullah di akhir babnya.

ziarah rasulillah sangat dianjurkan
Ziarah Nabi dalam rangkaian haji memang diantaranya juga menggunakan dasar hadist dloif/lemah. “man hajja wa lam yazurni faqad jafaani” barangsiapa yang pergi haji dan tidak berziarah padaku maka sama halnya menyakitiku. Pahala ziarah Nabi juga sangat besar, “man zaara qabry wajabat lahu shafa-ati” barangsiapa yang berziarah di kuburku maka ia pasti mendapat syafaat/pertolonganku. Hadits ini dalam muhtashor al-maqashid disebut hasan li ghairi, artinya satu strip diatas hadits lemah yang bisa digunakan berargumentasi. Karenanya andai kebijakan pengurangan hari tinggal di tanah suci suatu saat dikurangi hingga tidak bisa menjalankan arbain, jamaah haji Indonesia masih bisa ziarah kepada Rasulullah yang pahalanya tidak kalah dari arbain. Kebijakan pemerintah senantiasa diupayakan untuk meringankan masyarakat bukan merugikan masyarakat. Wallahu a’lam, moga dapat dipahami.

infaq untuk pendidikan
0 Comments