memberi zakat pada santri dan yatim piatu
Gus nyuwun jawaban sabilillah itu, saya lihat orang yang benar-benar berperang dengan bertaruh darah/nyawa. Artinya dizaman sekarang sudah tidak ada sabilillah. Dimasyarakat kita, dikuatkan dengan ijtihad UPZ mengatakan bahwa anak yg sdg mondok (santri mondok) itu masuk kategori sabilillah. Apakah ini ada dasarnya Gus?? nyuwun tlg dijawab Gus.
Tebe +62 858-6815-xxxx
Jawaban
Sebagaimana telah diterangkan pada edisi sebelumnya bahwa ada dua sandaran hukum dalam pembagian zakat. Yang pertama at-Taubah 60 dan yang kedua Hadits riwayat Abu Dawud dan Ibn Maajah yang menyatakan zakat fitrah adalah pembersih orang yang berpuasa dan memberi makan orang-orang miskin.

yatim piatu dan santri
Yang hingga kini banyak diperdebatkan adalah penyaluran untuk formasi “sabilillah”. Setidaknya ada dua pendapat yang sejak dulu tidak pernah selesai. Mayoritas ulama menyatakan sabilillah adalah orang yang terlibat peperangan demi menegakkan panji agama secara sukarela tanpa bayaran dari pemerintah, seperti lasykar-lasykar di era perjuangan kemerdekaan.
Pemaknaan sabilillah yang lebih lentur banyak dikutip dari Imam Qaffal sebagaimana diterangkan Sheikh Nawawi Al Bantani pada tafsir marah labid yang ia tulis. Sabilillah diartikan sabilul khair, atau segala jalan kebaikan. Namun tidak sedikit yang menolak pendapat ini karena dalam buku-buku karya Imam Qoffal sendiri yang masih kaji hingga kini, tidak terdapat penjelasan ini. Pendapat Imam Qoffal ini hanya ditemukan dalam karya ulama ulama lain yang sekedar mereferensi pendapat tapi tanpa penyebutan sumbernya. Itulah kenapa banyak ulama menolak pendapat ini.
Bagaimana dengan praktek yang masih menjamur di masyarakat dengan memberikan zakat fitrah kepada tokoh agama, baik kiai atau ustad, meskipun terbilang mampu secara finansial, atau bahkan kepada para santri sebagaimana yang ditanyakan?
Bila mengacu pada penjelasan diatas, mayoritas ulama tidak memperbolehkan zakat kepada Kiai atau ustad yang terbilang mampu atas nama sebagai Sabilillah.
Dr. Wahbah az-Zuhaili secara tegas menyatakan:
“Dan golongan Sabilillah. Menurut mayoritas ulama mereka adalah pasukan perang jihad yang tidak memiliki bagian hak dalam buku catatan tentara.” (Tafsir al-Munir, X/273)
Namun menurut sebagian ulama madzhab Maliki, diperbolehkan memberikan zakat kepada Kiai atau ustad walaupun mereka terbilang mampu. Hal ini dialasi karena manfaat yang telah mereka berikan sangatlah besar bagi agama dan kaum muslimin. Imam al-Kharsyi menjelaskan:
“Boleh memberikan zakat kepada ahli qiraat, orang alim, pengajar, dan orang yang bermanfaat bagi kaum muslimin meskipun mereka terbilang mampu. Hal ini dikarenakan manfaat mereka yang bersifat umum serta dapat melestarikan agama.” (Syarh Mukhtashar Khalil, II/216).
Namun hukum di atas hanya berlaku pada zakat maal saja. Sedangkan zakat fitrah dalam madzhab Maliki sebagaimana perrnah disampaikan dalam edisi sebelumnya hanya diperuntukkan untuk fakir miskin. Sebagaimana ditegaskan Ibnu Rusyd:
“Para ulama (Madzhab Maliki) sepakat bahwa zakat fitrah hanya diberikan pada golongan fakir umat muslim.” (Bidayah al-Mujtahid, II/44)
Untuk itu, zakat fitrah kepada kiai atau ustad yang terbilang mampu atas nama Sabilillah tidak sah. Kalau zakat fitrah kepada kiai saja tidak sah bagaimana dengan santri?
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:
“Ulama berkata, ‘Apabila seorang mampu mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan kemampuannya, tetapi dia mengurungkan niat bekerja karena sibuk belajar agama; sebab kalau bekerja, dia tidak bisa fokus belajar dan tidak mendapatkan ilmu, maka dibolehkan memberikan zakat kepadanya. Karena, menuntut ilmu hukumnya fardhu kifayah. Akan tetapi, orang yang tidak sungguh-sungguh belajar tidak berhak menerima zakat bila dia mampu untuk bekerja, meskipun dia tinggal di madrasah. Ini adalah pendapat yang shahih dan masyhur.”
Dari penjelasan ini, santri yang bisa mendapat zakat adalah santri yang memang tidak bekerja karena menuntut ilmu bukan santri yang masih dalam ampuan orang tuanya. Santri yang memang tidak mampu dan tidak dalam ampuan seseorang, sebagaimana anak yatim yang tidak dalam ampuan dan fakir miskin, ia dapat diberi zakat dari jalur miskin bukan dari jalur sabilillah. Moga dapat dipahami. Wallahu a’lam
0 Comments