Panitia Zakat Bukan Amil Zakat

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Pertanyaan

Bertahun-tahun masjid kami menyelenggarakan pengumpulan zakat fitrah yang dikelola panitia zakat, dan belum didaftarkan ke Baznas, pertanyaannya apakah Panitia zakat yang ditunjuk oleh komunitas Masyarakat bisa mendapatkan bagian zakat, apa bedanya Lembaga Amil Zakat dan panitia zakat karena sama sama dibentuk dan ditunjuk oleh Masyarakat? Terima kasih. Lia Permatasari, 08133380XXXX

Jawaban

Pertanyaan seperti ini menjadi pertanyaan yang rutin ditanyakan oleh Masyarakat setiap jelang hari raya. Termasuk juga sudah pernah disosialisasikan melalui media malangposco media ini. Namun untuk mengingatkan Kembali dan memberi pencerahan mereka yang belum membaca dan mengetahuinya, kembali kami jawab. Bahwa amil Zakat dalam konteks syariat ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana dijelaskan dalam Fatkhur ghorib dan kitab fiqih yang lain. Berdasarkan hal ini dalam konteks ke Indonesiaan, amil zakat yang resmi adalah BAZNAS, yang ditunjuk oleh pemerintah. Karenanya Keputusan MUNAS NU Lombok 2017 menegaskan bahwa panitia zakat Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk ‘amil yang berhak menerima bagian zakat, sebab tidak diangkat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat.

panitia bukan amil zakat

Dalam konteks ini, panitia maupun lembaga amil zakat tidak bisa disebut sebagai amil syar’i yang boleh menerima zakat. Hanya saja berdasar Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014 pasal 4, disebutkan bahwa: 1. dalam pengelolaan tugas dan fungsinya BAZNAS menyusun Pedoman Pengelolaan Zakat. 2. Pedoman Pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi acuan pengelolaan untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ. Kemudian pada pasal 56 disebutkan: untuk membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian dan penyalahgunaan zakat, Masyarakat dapat membentuk LAZ. Dan pada pasal 57 disebutkan pembentukan LAZ diberikan izin oleh Menteri dan mendapat rekomendasi dari BAZNAS.

BAZNAS sendiri menerbitkan peraturan No. 1 Tahun 2018 yang dalam pasal 1 ayat 13 menyatakan bahwa amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yagn diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan, Lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan/atau seseorang yang mendapat mandat dari pimpinan pengelola zakat untuk mengelola zakat.

Sementara itu panitia zakat tidak masuk dalam regulasi zakat yang diterbitkan oleh pemerintah maupun BAZNAS sehingga tidak mungkin dilegalisasikan. Sementara LAZ diberikan izin oleh pemerintah mendampingi BAZNAS untuk pengembangan zakat. Dengan penjelasan ini dapat dipahami beda antara panitia zakat dan LAZ.

Berdasar penjelasan ini, panitia zakat bila menginginkan mendapat bagian zakat, sebaiknya ditunjuk mereka yang masuk 8 asnaf selain amil. Seperti fakir miskin contohnya. Dengan demikian panitia yang secara sosial berstatus fakir miskin dapat diprioritaskan untuk mendapat bagian zakat yang dikumpulkan. Atau takmir masjid menunjuk panita zakat untuk mengajukan diri menjadi UPZ dari BAZNAS atau LAZ yang nantinya ia dapat dianggap sebagai amil berdasar penunjukan oleh amil resmi sebagaimana dalam aturan pemerintah. Sehingga statusnya sah secara agama dan juga sah secara perundang-undangan. Moga dapat dipahami.

infaq untuk pendidikan


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *