Khatib Tidak Membaca Rukun Khutbah Dengan Baik
Beberapa waktu lalu saya jumatan di masjid sebuah instansi pemerintah, saat khutbah ada satu hal yang janggal buat saya. Pada waktu khutbah kedua khatib tidak menyampaikan wasiat takwa dan ayat quran, hanya hamdalah, shalawat kemudian doa, mohon info apakah yang begini ini sah atau bagaimana? A
Munawar Kadir, +62 8199907xxxx
Jawab
Menurut Ulama Syafiiyah, rukun khutbah meliputi 5 hal, yang pertama hamdalah dengan kalimat hamd dan lafadz jalalah Allah, maka tidak diperkenankan dengan menggunakan Asykurullah, atau alhamdulirrahman, harus menggunakan alhamdulillah atau hamdan lilah. Yang kedua adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad. Yang ketiga membaca wasiat untuk bertaqwa, tidak harus menggunakan usikum bitaqwallah, saya berwasiat untuk taqwa pada Allah, tetapi menggunakan kalimat athi’ullah juga diperkenankan. Pesan peringatan tentang dunia dan hal yang menipu tentang dunia, tidak dianggap cukup memenuhi rukun yang ketiga.

khutbah jumat sesuai rukunnya
Yang keempat membaca ayat Quran, yang bisa dibaca di salah satu khutbah pertama atau yang kedua. Bila dibaca diawal dianggap utama. Panjang pendek ayat yang dibaca tidak ditentukan tetapi harus memberikan kepahaman. Yang kelima adalah membaca doa untuk orang-orang yang beriman, ini khusus dipersyaratkan pada khutbah yang kedua. Dipersyaratkan doa yang dibacakan adalah doa yang berkaitan dengan urusan akhirat. Doa-doa yang dipanjatkan untuk urusan dunia tidak dianggap memenuhi syarat.
Dengan penjelasan ini seharusnya khatib pada khutbah pertama minimal membaca tiga rukun, yaitu hamdalah, shalawat dan wasiat untuk bertaqwa. Khatib juga bisa menambahkan pembacaan ayat Quran di khutbah pertama sebagai bentuk kesunnahan meletakkan bacaan quran di bagian khutbah yang pertama. Untuk khutbah kedua khatib harus membaca minimal 4 rukun, yaitu hamdalah, shalawat, wasiat untuk bertaqwa dan doa. Bila ayat quran belum dibaca pada khutbah pertama, maka khatib harus membaca semua rukun, hamdalah, shalawat Nabi, wasiat, ayat quran dan doa.
Bila mengacu pada pendapat ulama syafiiyah, maka dalam kasus diatas khatib tidak memenuhi syarat rukun khutbah. Tentu saja jumatannya menjadi batal karena khutbah juga menjadi syarat keabsahan shalat jumat.
Bagaimana mengingatkan sedemikan banyak jamaah, yang tidak semua perhatian terhadap rukun khutbah? Maka kita bisa melihat rukun khutbah dalam pendapat hanafiyah yang menyatakan bahwa rukun khutbah hanya satu, yaitu berdzikir, seperti baca hamdalah, tasbih atau tahlil. Hanya saja dimakruhkan menyingkat khutbah kepada rukun dzikir saja.
Sementara dalam mazhab malikiyah rukun khutbah juga hanya satu, yaitu semua pesan yang mencakup memberi peringatan dan kabar gembira berkaitan dengan perintah agama. Sedangkan mazhab hanbaliyah menyatakan bahwa rukun khutbah ada empat, yaitu hamdalah dengan mengucapkan alhamdulillah, shalawat kepada Nabi dengan bacaan shalawat yang khusus, membaca Quran dan wasiat taqwa.
Dengan melihat beberapa rukun khutbah dalam mazhab selain syafiiyah kemungkinan khutbah sebagaimana dalam diskripsi pertanyaan masih bisa dianggap sah. Hanya saja tentunya tidak bisa dianggap bijak bila khutbah dengan menggunakan rukun yang ditetapkan mazhab lain sementara jamaahnya para pengikut syafiiyah. Hanya saja bila terlanjur, jamaah yang mengikuti jumatan tersebut masih bisa dianggap sah karena orang awam tidak dihitung sebagai pengikut mazhab tertentu. Moga dapat dipahami, wallahu A’lam.
0 Comments