ngupil saat berpuasa

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Mohon maaf bila jorok, apakah membatalkan puasa bila saya ngupil, karena hidung saya sering kotor, dibulan puasa saya juga nda berani menghirup air saat wudlu karena takut batal puasa. Mohon penjelasannya.

Marjono +8131678xxxx

Jawaban

Puasa secara dzahir, hakikatnya merupakan kegiatan menahan diri menahan diri dari segala hal yang membatalkannya. Seperti memasukkan sesuatu kebagian dalam tubuh manusia, seperti makan, minum, dan berhubungan intim antara suami istri dari terbitnya fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu maghrib).

nikmatnya ngupil

Bagaimana dengan ngupil, karena termasuk memasukkan jari-jari kedalam bagian dalam hidung apakah termasuk membatalkan puasa? Termasuk mengorek telinga? Sebenarnya, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadan jika hanya di bagian luar atau tidak terlalu masuk ke bagian telinga yang terlalu dalam.  Akan tetapi, jika membersihkan telinga sampai jauf (bagian dalam) dengan sengaja, maka mayoritas ulama Syafi’i menyebutkan bahwa hal itu bisa membatalkan puasa. Namun sebagaimana pernah dibahas di rubrik ini tahun lalu bahwa dalam perspektif Imam Ghazali mengorek kuping tidak sampai membatalkan puasa karena lubang telinga tidak terhubung dengan jauf.

Bagaimana dengan ngupil? Sebelum kita membahas tentang ngupil, perlu dijelaskan bahwa berkumur dan menghisap air atau istinsyaq dengan menyangatkan (nemen-nemeni: jawa) saat puasa beberapa ulama berbeda pendapat, ada yang mengharamkan sebagaimana pendapat Qadli Abu Thayyib, ada yang memakruhkan sebagaimana pendapat AlBandaniji dan ada yang mensunnahkan untuk ditinggalkan sebagaimana pendapat Ibn Shabbagh. Sharqawi 1/57. Bila berkumur dan menghisap air sekedarnya saat puasa, ulama masih mensunnahkan.

Kenapa ulama tidak sampai mengharamkan menghisap air bila tidak menyangatkan, meski saat puasa?  Karena sebagaimana penjelasan dalam kitab Fathul Muin, seseorang yang memasukkan sesuatu pada lubang hidung sampai melewati puncak khoisyum. Khoisyum adalah bagian paling atas dari hidung, tidak sampai membatalkan puasa.

Mengisap air dengan keras atau menyangatkan dan berkumur dengan keras, dihukumi makruh karena memungkinkan tertelan. Atau bila menghisap air bisa sampai melebihi khoisyum yang terhubung dengan tenggorokan sehingga menyebabkan masuknya sesuatu ke dalam anggota bagian dalam.

Dalam fikih kita terdapat kaidah, ridla bi syain ridla bima yatawalladu minhu. Rela dengan sesuatu berarti rela dengan efek samping yang ditimbulkan dari nya. Kalau berkumur boleh, berarti terlelan sedikit tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Makanya ulama memunculkan hukum makruh hingga haram karena mengacu pada kaidah ini.

Terus ngupil? Ngupil memasukkan jari ke dalam hidung tentu tidak mungkin sampai ke khoisyum. Paling hanya sampai dipunggung hidung. Karenanya ngupil tidak sampai membatalkan puasa. Demikian moga dapat dipahami.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *