Menerima Zakat Maal dan Fithrah Sekaligus

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Assalamualaikum, mohon pertimbangan, apakah mustahik zakat fitrah dan mustahik zakat mal apakah sama ? mungkinkah seseorang menerima zakat firah dan zakat mal secara bersamaan? mohon jawabannya.
Sabili, assabily@hotmail.com

Jawab
Wa’alaikum salam.
Zakat fitrah dan zakat maal merupakan dua macam zakat yang diantara tujuan umumnya berdasar ilmu sosial adalah:
1. Ekonomi dan pembangunan sosial: Zakat dapat berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi melalui redistribusi kekayaan. Zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dengan memindahkan kekayaan dari yang kaya kepada yang membutuhkan. Hal ini dapat memberi dorongan bagi pengembangan ekonomi masyarakat yang lebih luas dan peningkatan taraf hidup mereka.
2. Penanggulangan kemiskinan: Zakat memiliki peran yang signifikan dalam penanggulangan kemiskinan. Melalui zakat, sumber daya disalurkan kepada mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, seperti fakir, miskin, dan terlantar. Dalam ilmu sosial, zakat dianggap sebagai instrumen yang efektif dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang kurang mampu.
3. Solidaritas sosial: Zakat juga memiliki pengaruh yang kuat terhadap solidaritas sosial dalam masyarakat. Dalam konteks ini, zakat dianggap sebagai cara untuk membangun kebersamaan dan rasa saling peduli terhadap sesama anggota masyarakat. Zakat dapat meningkatkan rasa persaudaraan dan mengurangi ketimpangan serta pertentangan sosial.

4. Kesejahteraan sosial: Zakat dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dengan memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Dalam ilmu sosial, zakat dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi sosial, kesehatan, pendidikan, perumahan, dan faktor-faktor lain yang berkontribusi pada kesejahteraan individu dan masyarakat.

Dalam keseluruhan, zakat memiliki dimensi sosial yang signifikan dalam ilmu sosial, yang mencakup pengaruhnya terhadap ekonomi, kemiskinan, solidaritas, kesejahteraan sosial, dan kebijakan publik.

Namun secara spesifik kita menemukan dalil bahwa zakat fitrah diperuntukkan guna membersihkan diri orang yang berpuasa yang saat berpuasa melakukan laghwu atau rafats. Idealnya Ramadan dioptimalkan untuk menjalankan ibadah, namun ada orang yang mengisi ramadan dengan puasa, tetapi dia tidak bisa mengendalikan diri dari berkata kotor atau perkataan yang tidak ada gunanya.
Mereka yang ternyata tidak mampu mengisi ramadan dengan baik, maka dia bisa menambalnya dengan berzakat fitrah. Hal ini ditegaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud; “faradla Rasulullah zakat al fithri thuhratan lil masakin minal laghwi war rafats wa tukmatan lil masakin…”
Sementara itu dasar pembagian zakat di dasarkan pada Surat Taubah ayat 60, terdapat 8 asnaf atau golongan, sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Mu’tamad, bahwasanya wajib memberikan zakat mal dan fitrah ke 8 asnaf sebagaimana yang maklum kita pahami bersama.
Menariknya, Muhammad Syamsul Haq dalam bukunya Aunul Makbud yang berdasar point akhir dari hadits Abu Dawud yang menyebut “tukmatan lil masakin” ini, menyatakan bahwa zakat fithrah hanyalah untuk fakir miskin berbeda dengan zakat mall.

Ahli fikih memang berbeda pendapat mengenai orang yang diberi zakat fitrah ini;
1. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya membagi zakat fitrah kepada 8 asnaf sebagaimana zakat maal.
2. Ulama malikiyah, Ibn Taimiyah dan salah satu dari ulama Hanabilah, berpendapat bahwa zakat fitrah dikhususkan untuk fakir miskin sebagaimana penjelasan dalam aunul makbud.
3. Ulama syafiiyah berpendapat wajib membagi zakat fitrah kepada delapan asnaf atau delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana penjelasan dalam at Taubah 60.
Dari perbedaan pendapat itu, masyarakat dapat memilih mana yang diyakini dari tiga pendapat ini.
Bisakah orang yang telah menerima zakat fitrah juga dapat zakat maal? Karena momen zakat maal dan zakat fitrah sebenarnya tidak bersamaan karena zakat maal tidak harus diberikan pada hari raya idul fitri, sementara zakat fitrah harus diberikan di hari raya idul fitri. Karenanya selama masih bisa disebut mustahik dari sudut pandang ketentuan zakat fitrah dan zakat maal maka seseorang dapat menerima zakat, meski bersamaan.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *