Membayar Zakat Pada Malam 1 Ramadan
Kami mengikuti puasa berdasar penetapan Muhammadiyah pada hari senin, 11 Maret 2024, selepas shalat tarawih di masjid, kami didatangi oleh saudara kami yang meminta agar kami sekeluarga mengeluarkan zakat fitrah kami malam itu juga karena saudara kami itu kehabisan beras untuk bekal Ramadan dan saudara saya itu memang keluarga kurang mampu. Mohon pencerahan bolehkah zakat fitrah dikeluarkan begitu masuknya Ramadan sementara pemerintah belum menetapkan 1 Ramadan?
Maria Qibtia, +8887930xxxx
Jawaban

sunnah membayar zakat pada keluarga
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang menemui masa puasa dan masa hari raya. Bila hanya menemui puasa saja kemudian meninggal dunia dibulan puasa itu, maka sesungguhnya ia tidak wajib membayar zakat. Begitu juga seorang bayi yang lahir pada malam hari raya, ia tidak wajib dizakati karena tidak menemui masa berpuasa.
Bila belum masuk masa wajib, bolehkah zakat ditunaikan? Ulama berbeda pendapat. Dalam kitab majmu’ syarah al-Muhadzdab di sebutkan: Menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum waktu kewajiban membayarnya hukumnya boleh tanpa khilaf. Mengenai kebolehan menyegerakan membayar zakat fitrah ada tiga pendapat:
- boleh menyegerakan membayar zakat fitrah di dalam bulan ramadhan dan tidak boleh sebelumnya. Ini pendapat shahih yang dipilih oleh mushannif dan jumhur ulama.
- boleh menyegerakannya mulai dari terbit fajar hari pertama bulan ramadhan, tidak boleh malam pertama bulan ramadhan karena waktu itu belum disyariatkan berpuasa. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Mutawalli dan ulama lainnya.
- boleh menyegerakan zakat pada tahun yang sama. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Baghawi dan ulama lainnya.
Pendapat sahih (Qaul mu’tamad) dalam madzhab Syafi’ii memang tidak memperbolehkan “ta’jiilu zakaatil fithri” (menyegerakan pembayaran Zakat Fithrah) sebelum bulan Ramadhan, namun ada satu pendapat dari pengikut syafii (qaul dhoif) yang memperbolehkannya sebagaimana penjelasan dalam majmu’.
Dari penjelasan ini dengan mengacu pendapat kedua, dapat disimpulkan bahwa pembayaran zakat fitrah pada malam senin, tidak dianggap sah karena belum masuk syariat puasa. Anda boleh memberikan zakat fitrah kepada saudara pada pagi hari senin sesuai keyakinan anda mengawali puasa Ramadan. Hanya saja kalau sudah terlanjur diberikan, anda bisa mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan meski pendapatnya lemah. (karena sudah terlanjur diberikan).
Rasulullah adalah sosok yang sangat gemar bersedekah di bulan Ramadan. Hingga disebutkan bahwa Rasulullah adalah sosok paling dermawan saat bulan Ramadan. Karenanya bila anda tidak yakin keabsahannya, anggap saja pemberian yang sudah diberikan pada malam hari pertama itu sebagai sedekah Ramadan. Anda boleh mengulangi membayar zakat lagi pada waktunya, yaitu pada malam hari raya. Karena batas zakat 2,5 kg atau 2,75 kg itu hanyalah batas minimal, seumpama anda memberi zakat lebih dari itu tidak masalah. Begitu juga zakat bisa dibayarkan berulang. Moga dapat dipahami.
0 Comments