Membayar Hutang Puasa disisa bulan Sya’ban

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Assalamu’alaikum Gus. Ngapunten ada pertanyaan menjelang ramadhan. Bagaimana cara melunasi hutang puasa tahun sebelumnya bagi wanita yang sedang hamil besar ketika menjelang ramadhan tahun ini dengan jumlah hutang yang sudah melebihi hari untuk melunasinya, Semisal hutangnya 5 hari namun 4 hari lagi sudah masuk ramadhan, karena sebelumnya pernah berpuasa dengan niat untuk melunasi namun ditengah berpuasa kondisi tidak kuat karena kondisi hamil besar dan harus membatalkannya. ????
Mohon pencerahan nya nggih Gus. ???? maturnuwun
Zulkarnaen 08574817xxxx

hutang puasa karena hamil

Waalaikumussalam.
Hutang puasa bagi seorang wanita memang menjadii rutinitas tahunan yang lumayan berat bila tidak segera dibayar dan didukung oleh suami atau lingkungannya. Karenanya support suami dan lingkungan sangat penting bagi isteri agar tidak menunda membayar hutang puasa akibat udzur haid yang tidak mungkin puasa saat Ramadan.
Bagaimana bila selama setahun hingga bertemu Ramadan lagi belum bisa membayar puasa? Sebelum menjawab pertanyaan ini, untuk diketahui, ada beberapa tipologi orang yang tidak berpuasa ramadan dan konsekuensi yang harus dilakukan.
1. Wajib Qadla dan Membayar Fidyah, diberlakukan bagi seorang yang tidak berpuasa karena menghawatirkan orang lain seperti wanita hamil yang menghawatirkan perkembangan janinnya atau wanita yang menyusui yang menghawatirkan bayi yang disusui atau kualitas susunya. Bila hamil atau menyusui kemudian tidak berpuasa karena alasan tubuhnya lemah dan tidak kuat, maka cukup mengqadla saja.
2. Qadla dan Fidyah juga diberlakukan bagi seorang yang tidak berpuasa dan hingga Ramadan selanjutnya tanpa ada udzur. Bila seseorang tidak bisa membayar hutang puasa hingga Ramadan selanjutnya karena udzur seperti sakit, menyusui atau hamil, maka dia cukup membayar Qadla puasa saja.
3. Wajib membayar hutang puasa saja tanpa harus membayar fidyah diberlakukan bagi mereka yang berpuasa tapi lupa niat atau
4. Wajib fidyah saja tanpa harus berpuasa diberlakukan bagi orang yang sudah sangat tua dan tidak lagi kuat berpuasa.
5. Tidak wajib puasa maupun fidyah diberlakukan bagi orang yang gila atau belum baligh.
Dari lima kriteria ini, bila seorang perempuan mempunyai hutang puasa dan belum sempat membayar hutangnya terlanjur hamil dan rentang waktu antara awal syawal dan hamil tidak ada kesempatan berpuasa, maka dia hanya membayar puasa tanpa harus membayar fidyah. Tetapi bila ada rentang waktu cukup untuk membayar puasa kemudian tidak dilakukan, maka ia harus membayar hutang puasa dan fidyah bila puasa tidak dibayar hingga Ramadan selanjutnya.
Contoh kasusnya, Raisa mempunyai hutang puasa 5 hari. Bulan syawal hingga bulan dzulhijjah dia tidak berpuasa. Pada bulan Muharram dia dinyatakan positif hamil dan baru mempunyai keinginan berpuasa tapi ternyata tidak kuat hingga Ramadan selanjutnya. Maka dalam kasus ini Raisa harus membayar puasa selepas Ramadan dan membayar fidyah.
Hal berbeda bila sejak Ramadan atau lepas Ramadan dia sudah positif hamil, melahirkan kemudian menyusui yang dalam kondisi itu dia tidak mampu berpuasa, maka selepas Ramadan ia harus membayar hutang puasa saja tanpa harus membayar fidyah.
Berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan? Setiap harinya dia harus membayar satu mud atau 6,75 ons atau 7 ons beras kepada fakir miskin. Denda ini berlaku kelipatan seumpama hutang puasa 5 hari selama dua tahun belum dibayar maka, ia harus berpuasa selama 5 hari dan membayar fidyah 7 ons x 5 = 35 ons kali dua tahun = 70 ons.
Dalam kasus hutang 5 hari sudah dibayar 4 hari karena mepet dengan Ramadan, maka yang sehari dibayar setelah Ramadan dengan membayar fidyah untuk sehari. Moga dapat dipahami


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *