Menuduh Suami Berzina

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Salam, saya bertanya masalah li’an, seumpama Dina dan Dimas itu suami isteri. Awal mulanya si Dina melihat sebuah video di tiktok mengenai bab li’an. Kemudian Dina mengingat-ingat lagi kok sepertinya pernah menuduh Dimas sang suami berzina. Saat iut posisi Dina kerja shift malam. Karena kecemburuan Dina menuduh suaminya melakukan zina. Dina kemudian menuduh Dimas untuk melakukan sumpah al-Quran bahwa dia tidak melakukan hal tersebut. Hanya saja sumpah itu dilakukan sendiri oleh sang suami direkam via rekaman video dan dikirim ke Dina lewat whatsapp. Yang kemudian membuat Dina percaya. Pertanyaan saya sumpah sang suami ini apa termasuk lian? Atau menjadi sumpah pribadi yang akan menjadi tanggung jawab sendiri dihadapan Allah?.

Fatimah (via halaman Facebook )

Waalaikumussalam,

Li’an secara bahasa berarti jauh. Sedangkan secara terminologi adalah sumpah yang disampaikan suami atau isteri yang menuduh zina dan tidak bisa mengajukan empat orang saksi.

 

saling menuduh selingkuh

Bila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina maka sang suami terkena sanksi tuduhan zina yaitu 80 kali cambukan, kecuali dia mengajukan empat orang saksi atau bersumpah li’an. Sumpah ini harus diucapkan di depan hakim, di atas mimbar masjid yang dihadiri oleh orang banyak.

 

Prosedur lian dilakukan dengan sumpah suami/penuduh sebanyak empat kali: “Aku bersaksi demi Allah, sesungguhnya aku termasuk golongan orang orang yang benar atas apa yang aku tuduhkan kepada istriku yang bernama ‘FULANAH’ bahwa dia telah berzina dan anak ini adalah anak hasil dari zina bukan anakku.” Sumpah empat kali ini kemudian ditutup dengan sumpah terakhir: “semoga aku mendapatkan laknat dari Allah apabila aku berbohong “.

 

Bila isteri tidak menolak 5 kali sumpah suami, maka isteri dapat dihukum dengan hukuman perzinaan. Namun hukuman perzinaan ini juga akan gugur bila istri meyakinkannya dengan ucapan: “saya bersaksi demi Allah (3 kali) apa yang dituduhkan terhadap saya adalah bohong (diucapkan 4 kali) dan dan ditutup dengan sumpah yang kelima dengan ucapan: “semoga saya dimarahi Allah andai dia benar”

 

Saling bersumpah Wallahi (demi Allah) menyebabkan suami isteri tidak bisa kembali meski dengan muhallil. Tidak seperti talak tiga yang masih bisa nikah lagi antara suami isteri setelah isteri ada muhallil, li’an menyebabkan pernikahan terputus selamanya dan tidak mungkin kembali lagi.

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa dalam kasus anda, sumpah suami anda belum bisa disebut sumpah lian yang dalam proses ini ada kalimat saling melaknati. Hanya saja untuk diperhatikan, Qadzaf  atau tuduhan zina adalah dosa besar. Terlebih tuduhan itu dilakukan oleh pasangan suami isteri. Allah dalam An-Nuur/24:4) menjelaskan: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian yang mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. Tuduhan zina harus bisa dibuktikan dan tidak boleh hanya dugaan. Bila ada kecurigaan-kecurigaan dalam rumah tangga, sebaiknya ada dialog berdua dengan kepala dingin agar tidak terjadi hal-hal yang kontra produktif. Rasulullah nyatakan: “thuba liman malaka lisanahu wa wasi-a baituhu wa baka khati-atuhu” sungguh beruntung orang yang pandai berkomunikasi dan mampu mengontrol lidahnya dari berkata-kata yang membuat rumahnya menjadi lapang dan kesalahan sendiri yang membuatnya menangis, bukan kesalahan pasangannya. Demikian moga dipahami.

 

 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *