Anak Gadis Melawan Sang Ayah Dalam Memilih Pasangan

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Salam, saya akan menikah namun ayah saya tidak setuju dengan pilihan saya. Akhirnya saya mengajukan permohonan wali adhol di pengadilan agama. Alhamdulillah permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Masalahnya kemudian ayah saya mengajukan pencegahan nikah di Pengadilan Agama hingga KUA tidak bisa meloloskan pernikahan saya sampai ada putusan dari pengadilan apakah pencegahan itu diterima atau tidak. Pertanyaan saya, apakah saya durhaka bila saya menikah tanpa izin orang tua? Apakah saya tidak berhak memilih calon saya sendiri?

Mega Yang Sedang Bersedih, +62889334xxxx

Jawaban

Waalaikumussalam. Konsep wali nikah dalam sebuah akad pernikahan sesungguhnya adalah upaya perlindungan terhadap anak perempuan. Jangan sampai anak perempuan terkena bujuk rayu atau jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Wali itu sendiri berarti seorang penolong atau pengampu. Disaat seorang diterpa ketidakmampuan dan ketidakberdayaan maka wali menjadi penolongnya. Wali menjadi sandaran saat seorang perempuan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari suaminya. Bahkan secara fikih seorang wali dapat menganjurkan perceraian demi menyelamatkan anak perempuannya.

bila ayah tak setuju dengan pilihan anak

Disamping itu posisi wali nikah dalam sebuah pernikahan adalah sebagai bentuk penghargaan kepada orangtua, sebagai bentuk meng-orang-kan orangtua. Setelah sekian tahun orang tua melahirkan, mengasuh, membesarkan dan mendidik dengan berbagai pengorbanan, maka saat diserahkan pada seseorang yang baru dikenal, Islam memberikan kewenangan orang tua untuk “memberi pertimbangan” apakah orang baru itu memberikan kemaslahatan bagi buah hatinya atau tidak.

Berdasar pertimbangan ini, dalam Islam dikenal konsep ijbar (memaksa) sebagai bentuk perlindungan pada anaknya dari orang yang “tidak sepenuhnya dikenal” oleh orang tuanya. Meski bermakna memaksa, arti ijbar ini lebih diperuntukkan arti perlindungan dan kemaslahatan anak. Karenanya bila seorang ayah ingin memaksa anak perempuannya menikah dengan orang pilihannya, dipersyaratkan empat hal. Yang pertama harus dengan orang yang setara atau kafaah dengan sang anak baik dari sudut pandang sosial maupun agama. Yang kedua calon pilihan orang tua mampu memberikan mahar mitsil (mahar yang umumnya diberikan kepada perempuan pada keluarga calon perempuan. Ketiga tidak ada permusuhan antara calon yang dipilihkan orang tua dan sang perempuan. Dan yang keempat tidak ada permusuhan antara orang tua dan sang anak perempuan. Bila empat persyaratan ini ada yang tidak dapat dipenuhi maka orang tua tidak bisa memaksa.

Dalam hal anak perempuan meminta dinikahkan dengan seorang lelaki yang setara secara sosial maupun secara agama, kemudian orang tua menolak tanpa alasan yang jelas, maka dengan penetapan pengadilan agama penolakan orang tua ini disebut adlol. Dalam kitab Bughyat al Musytarsyidin disebutkan bahwa saat orang tua menolak menikahkan maka Hakim bisa memaksa ayah sebagai wali mujbir untuk menikahkan bila tidak ada alasan yang jelas dan bila tetap menolak, hakim bisa memerintahkan Hakim dalam konteks keIndonesiaan Kepala KUA untuk menikahkan.

Bagaimana bila setelah keluar penetapan adlolnya wali, orang tua mengajukan pencegahan pernikahan ke pengadilan? Bila penetapan adlolnya wali telah dilampirkan dalam pendaftaran nikah, maka Kantor Urusan Agama tidak mempunyai alasan untuk tidak menikahkan bila tidak ada surat dari Pengadilan Agama untuk menunda pernikahan atau putusan pencegahan pernikahan yang diterima oleh Kantor Urusan Agama maka tidak ada alasan bagi KUA untuk menunda layanan pencatatan pernikahan yang diajukan calon pengantin. Namun bila surat penetapan pencegahan pernikahan itu putus di pengadilan agama dan telah dikirim ke KUA sebelum dilaksanakannya pernikahan, maka KUA tidak dapat melanjutkan layanan pencatatan pernikahan.

seorang anak juga mempunyai hak memilih

Bagaimana sebenarnya dengan memilih pasangan dalam Islam? Ulama berbeda pendapat dalam perbedaan pilihan, Imam Syafii dan Imam Malik berpendapat pilihan orang tua harus didahulukan bila sama-sama setara, karena pertimbangan orang tua dianggap lebih matang dan melindungi sang anak kecuali bila sang wali nikah berniat menyakiti sang anak, pilihan orang tua bisa diabaikan. Sementara Hanafiyah berpendapat bahwa pilihan anak harus diikuti orang tua bila calonnya setara demi kebaikan sang anak. Dari perbedaan pendapat ini, ulama menyepakati bahwa penolakan anak untuk menikah dengan pilihan orang tua tidak sampai menyebabkan anak disebut durhaka, karena pengambil manfaat langsung dari pernikahan itu adalah sang anak bukan orang tua. Demikian moga dipahami. Wallahu ‘alam.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *