Mustahiq Menjual Daging Qurban

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Assalamualaikum
berlaku umum di masyarakat, mereka yang menjadi panitia qurban mendapat bagian dari daging hewan qurban. Panitia itu diantaranya ada yang kaya dan yang miskin. Pertanyaannya bolehkah panitia yang kaya itu mendapat hewan qurban? Andai mereka menerima daging qurban, kemudian menjual daging qurban tersebut apakah diperkenankan?

Kasiono
*628852245XXXX

Jawab

menjual daging Qurban bolehkah?

Waalaikumussalam

Dalam hadits Muslim disebutkan; Artinya: “Makanlah dan simpanlah untuk keluargamu, dan sedekahkanlah”. (HR. Muslim). Dari teks hadits ini tidak ada ketentuan khusus tentang siapa yang berhak menerima daging qurban. Namun ulama fikih menyepakati bahwa jika qurban itu qurban wajib karena nadzar, maka orang yang berqurban tidak boleh mengambil sama sekali daging qurbannya. Semua dari daging qurban harus dibagikan, dan diantara mereka yang menerima harus ada fakir miskinnya dan tidak harus semuanya fakir miskin. Jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.

Bila qurban yang ia lakukan adalah qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian untuk orang fakir miskin, seberapapun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Pembagian seperti ini tidaklah harus, Semakin banyak yang dikeluarkan, semakin banyak pahalanya.

 

Bagaimana bila qurban itu dibagikan kepada orang yang kaya? Sheikh Abu Bakar Shato dalam kitab Ianatuttolibin menyatakan bahwa orang kaya tidak diperkenankan menerima daging qurban bila daging qurban itu adalah wajib karena nadzar. Tetapi bila daging itu adalah daging dari hewan qurban Sunnah, orang kaya hanya boleh menerima hewan qurban itu sebagai hadiah untuk dimakan ataupun dishadaqahkan kembali.

 

Pemberian bagian qurban kepada orang kaya bukan bersifat tamlik dimana ia boleh mendistribusikan sesukanya termasuk dengan menjualnya, karena hanya bersifat hadiah maka bila orang kaya menerima bagian dari daging qurban tidak diperkenankan menjualnya dan hanya untuk dikonsumsi. Berbeda dengan orang miskin, pemberian daging qurban kepada orang miskin bersifat tamlik yang memperkenankannya mendistribusikannya sesukanya termasuk menjual bagiannya karena ia tidak suka dengan daging atau karena faktor lain. Ketentuan orang kaya dalam pembahasan ini adalah orang yang tidak berhak menerima zakat/bukan mustahiq. Demikian moga dipahami.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *