Menyantuni Non Muslim

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Assalamualaikum

Saya bekerja dan tinggal di kampung yang umat muslimnya 50 persen dan yang non muslim 50 persen di Bali. Saat ini karena pandemi saya memutuskan pulang sementara ke Malang. Di Bali, kebiasaan kami saling berbagi dan saling menyantuni antar sesama meski beda agama. Termasuk dengan kebiaasaan berqurban saat qurban tidak jarang kami juga membagi daging qurban ke umat lain yang miskin. Pertanyaan saya, kebiasaan yang seperti ini sebenarnya diperkenankan atau tidak dalam fikih kita?

Ahmad Hadlary, +6281252678xxxx

Jawaban :

berbagi qurban

Dalam Fiqh Syafi’i istilah Qurban menggunakan Adhaahi / jama’ dari Dhahiyyah (lihat al Umm juz II halaman 243, Daar al Fikr, Udhiyyah yaitu hewan yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah mulai dari hari ‘iidin nahri (hari raya nahr/ idul adha) sampai akhir hari tasyriq. Udhiyyah diambil dari kata Dhahwah. Udhiyyah dinamakan dengan awal waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha.
Adapun hewan qurban yang digunakan, hanya boleh dari onta, sapi atau kambing baik domba atau jawa dan tidak boleh selain itu. Menurut Jumhur Ulama unta dan sapi bisa digunakan untuk 7 orang.

Ketentuan hewan qurban; untuk unta  minimal umur 5 tahun, sapi minimal umur 2 tahun, kambing jawa minimal umur 1 tahun dan domba/ kambing gembel minimal umur 6 bulan (Domba Jadza’ah). Hewan qurban tersebut juga dipersyaratkan tidak buta, tidak sakit yang tampak, tidak pincang atau sangat tua hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Mengenai pembagian kepada non muslim, ulama beda pendapat, ada yang mutlak menyatakan tidak diperkenankan baik qurban sunnah maupun wajib seperti dijelaskan Ibn Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj. Ada pula yang memperbolehkan dengan catatan yang disembelih adalah qurban sunnah. Sementara untuk qurban wajib tidak diperkenankan diberikan kepada non muslim. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Majmu’ Syarh al Muhadzab bagi kalangan ulama syafiiyah.

Namun bila daging sudah dimasak, Ibn Qudamah dari mazhab Hanbali menyatakan bahwa memberi makan non muslim masakan itu diperkenankan terlebih bila mereka miskin atau tetangga sendiri. Pendapat ini disepakati oleh Imam Hasan al-Basri dan Abu Tsaur.

Berkaitan dengan pertanyaan saudara, alangkah baik budaya berbagi yang sudah mengakar dimasyarakat tetap dilestarikan dengan meminimalisir resiko hukum dengan cara membagikan daging qurban setelah dimasak dan dipisahkan dari hewan qurban yang wajib.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *