Mutasi Nazhir Perorangan Ke Nazhir Yayasan

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Assalamualaikum, Mohon informasi, nazhir wakaf dimasjid saya tinggal seorang dan sudah berumur 80 tahun dan sesuai kesepakatan rapat takmir dan nazhir perorangan yang tinggal satu orang itu akan dialihkan ke nazhir yayasan masjid untuk optimalisasi pengembangan masjid. bagaimanakah prosedur yang harus kami lalui?

Candra Imamuddin

+ 62 813-3121-xxxx

Berdasar Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 pasal 5 ayat satu, dijelaskan bahwa nazhir bisa berhenti dari kedudukannya bila, meninggal dunia,  berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh BWI. Ayat dua dinyatakan berhentinya salah seorang nazhir perseorangan tidak mengakibatkan berhentinya nazhir perseorangan yang lain.

Kemudian pada pasal 6 dinyatakan bahwa bila nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, maka nazhir yang ada harus melaporkan ke Kantor Urusan Agama untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal berhentinya nazhir perseorangan yang kemudian pengganti nazhir tersebut akan ditetapkan oleh BWI.

Dari penjelasan kedua pasal ini, maka langkah yang perlu dilakukan adalah yang pertama adalah membuat berita acara dari hasil rapat yang juga dihadiri oleh nazhir perseorangan. Kedua nazhir perseorangan membuat surat pengunduran diri dan menyerahkan kembali kepada wakif (bila masih ada/ahli waris). Ketiga, yayasan yang akan mangambil alih kenazhiran menunjuk 5 orang yang akan dijadikan nazhir dan meminta pengesahan nazhir ke KUA setempat. KUA biasanya mempersyaratkan lampiran Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir untuk kelengkapan pengesahan.

Setelah nazhir yayasan disahkan dan didaftarkan ke Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang yang sementara ini berkedudukan di Kementerian Agama Kota Malang, maka semua elemen yang terlibat datang ke KUA untuk meminta pengantar peralihan nazhir ke Badan Wakaf Indonesia dengan membawa seluruh berkas-berkas yang ada.

Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang kemudian akan membuatkan surat keputusan nazhir baru atas masjid yang dimaksud. Dari SK nazhir baru ini kemudian bisa digunakan untuk merubah hak pengelolaan tanah masjid dalam sertifikat wakaf di Badan Pertanahan Nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *