Mewakilkan secara online sahkah?

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Assalamualaikum. Mohon izin bertanya, mengenai Biaya untuk minta tolong Penghulu kerja diluar operasional kantor untuk Pernikahan  dan untuk administrasinya berapa ya untuk pemanggilan Penghulu ke rumah? Apakah bisa menentukan waktu sendiri? Bagaimana solusinya bila orang tua yang menjadi wali tidak bisa hadir karena alasan pandemi dan saat ini sedang bekerja di Jakarta.

Rizky, Mergosono

08968395xxx

contoh wakalah bilkitabah

Waalaikumussalam

Berkaitan dengan biaya nikah di luar kantor atau di luar jam operasional kantor, sudah diatur dalam PP. 19 Tahun 2015.  Bila pernikahan dilakukan di kantor pada jam kerja, bebas bea tidak dibebani pembayaran penerimaan negara bukan pajak nikah rujuk atau lebih dikenal (PNBP NR) dan tidak perlu memberi apapun ke KUA. Pernikahan yang diselenggarakan di rumah masyarakat atau di Balai Nikah KUA di luar jam operasional kantor dikenakan bea Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk sebesar Rp. 600.000,- yang langsung dibayarkan di Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Saat ini bisa pembayaran bisa dilakukan melalui M Banking, ATM atau langsung ke teller. Tidak boleh dititipkan ke petugas KUA. Dari bea tersebut negara akan memberikan bea transportasi dan jasa menghadiri kepada penghulu yang datang. Karenanya pada saat prosesi pernikahan, masyarakat tidak perlu memberi apapun lagi kepada penghulu yang menghadiri meskipun hanya sekedar “uang bensin”. Penghulu yang menghadiri pernikahan akan terkena ancaman pidana bila menerima tip/uang bensin dari masyarakat.

Untuk masyarakat yang tidak mampu, tetapi menginginkan pernikahannya tetap dirumah, berdasar PMA 46 Tahun 2014 Pasal 24 bisa mendaftar nikah di rumah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

Mengenai waktu pelaksanaan, diserahkan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan ketersediaan penghulu pada kecamatan tersebut. Bila masyarakat mendaftar pernikahan secara online melalui link https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create disana langsung bisa dilihat waktu yang diinginkan apakah masing tersedia dan bisa dihadiri oleh penghulu? Bila tidak tersedia maka harus mencari waktu yang lain, tetapi prinsipnya ditentukan oleh masyarakat.

Mengenai wali nikah yang ada di Jakarta, wali nikah bisa mewakilkan secara tertulis kepada Penghulu di tempat pernikahan yang dilangsungkan atau kepada siapapun yang ditunjuk. Mewakilkan secara tertulis ini harus diketahui oleh KUA dimana sang ayah tinggal di Jakarta. Upayakan saat meminta tanda tangan kepala, wali nikah mengucapkan wakalah (wakil) sebagaimana tertulis. Ada banyak contoh surat wakalah ini di internet yang bisa dicontoh. Terkadang beberapa KUA juga menyediakan blangko untuk masyarakat yang membutuhkan tanpa dipungut biaya sepersenpun. Demikian moga dipahami.

materi telah dimuat dalam rubrik tadarus malangposco media


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *