Bolehkan Memberikan Mahar Yang Makruh Digunakan?

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Perintah Nabi Muhammad SAW saat seorang sahabat ingin dinikahkan dengan perempuan yang menghibahkan dirinya pada Nabi: “undzur walau khataman min hadidin” carilah meski sekedar cincin dari besi. Merupakan indikasi keharusan memberikan mahar pada isteri dengan apa saja yang mempunyai nilai meskipun murah. Dengan hadits ini, Imam Nawawi berpendapat bahwa menggunakan cincin dari besi adalah syariat yang diperkenankan Nabi, hingga dapat digunakan sebagai mahar.

mahar perkara makruh?

Namun sebagian ulama Syafiiyah lainnya, Malikiyah dan Hanbaliyah menghukumi makruh menggunakan cincin dari besi atau tembaga. Sementara itu Hanafiyah melarang penggunaan cincin selain cincin dari perak sebagaimana yang digunakan Nabi Muhammad. Karenanya Hanafiyah menganggap haram menggunakan cincin dari batu, emas, besi, kuningan atau kaca.

Kelompok yang mengharamkan penggunaan cincin selain perak bagi laki-laki mendasarkan pada hadits riwayat Abdullah Ibn Buraidah dari ayahnya. Hadits ini meriwayatkan komentar Nabi Muhammad pada seseorang yang menggunakan cincin dari kuningan, “kenapa aku mencium bau berhala dalam dirimu?” Nabi juga mengomentari sahabat yang menggunakan cincin besi, “kenapa aku melihatmu menggunakan perhiasan ahli neraka? Hadits ini menurut Imam Turmudzi adalah gharib. Gharib dalam perspektif Imam Turmudzi terkadang dikonotasikan lemah. Hadits Muayqib menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW menggunakan cincin besi yang disepuh perak.

Sikap mayoritas ulama yang tidak memperkenankan menggunakan cincin emas ini memunculkan pertanyaan kenapa Nabi memerintahkan mencari mahar cincin dari besi? Bolehkan memberi mahar sesuatu yang makruh digunakan? Ulama yang mengharamkan atau memakruhkan penggunaan cincin besi ini menyatakan bahwa pernyataan Nabi “walau khataman min hadidin” adalah sighat mubalaghah, yaitu memerintahkan mencari mahar meski mempunyai nilainya sangat kecil untuk memudahkan mereka yang kesulitan mencari mahar bukan pembolehan menggunakan cincin besi. Mungkin seorang wanita dapat mengambil manfaat dari nilai jual cincin besi ini meski sangat kecil. Jawaban para ulama ini, sekali lagi memberikan pelajaran berharga pada kita tidak semua hadits bisa dipahami secara letterlijk tetapi membutuhkan banyak variable untuk benar-benar memahami perintah Nabi Muhammad.

Perbedaan pendapat para ulama berkaitan dengan cincin besi ini adalah edukasi yang berharga bagi para pemuda muslim agar berhati-hati menggunakan berbagai bentuk cincin. Hadits yang membandingkan cincin dari bahan tertentu dengan berhala atau perhiasan ahli neraka, menuntut seorang muslim untuk berhati-hati. Sebaiknya menghindari hal-hal yang mengganggu keberislaman seseorang.

Ibnu ‘Asyur berpendapat bahwa mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai wanita merupakan bentuk penghormatan, penghargaan, dan perlindungan yang tinggi terhadap wanita. Tidak semata-mata dilihat dari nilainya tetapi lebih dari itu, symbol penghormatan pada seorang wanita. Dalam Islam, mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai wanita merupakan bentuk keseriusan dan cinta kasih mempelai laki-laki terhadap mempelai wanita yang akan dinikahinya. Karena itu, pemberian mahar ini harus dilakukan dengan hati yang ikhlas, tulus, dan diniatkan untuk memuliakan wanita yang akan dinikahinya. Tidak sekedar melihat nilai bendanya. Wallahu a’lam


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *