Bisakah Seorang Janda Menikahkan Dirinya Sendiri?

Published by Pengasuh Dzinnuha on

Beberapa waktu yang lalu ada salah seorang pemuka agama yang bertanya tentang kemungkinan dia menjadi wali atas pernikahan santrinya yang janda dengan seorang duda dalam pernikahan sirri. Beliau menceritakan bahwa nikah sirri ini hanya agar saat mengurus pernikahan resmi di KUA, keduanya bisa mengurus berdua tanpa ada kehawatiran dosa karena sudah halal secara agama, karena sang santri putri ini rumahnya ada di luar kota Malang.

wali nikah untuk perlindungan perempuan

Kepada beliau, penulis sampaikan bahwa dalam Mazhab Syafii seorang janda tetap membutuhkan wali saat menikah. Berkait tentang hadits ‘ats-tsayyibu ahaqqu binafsiha min waliyyiha’ hadits ini bercerita tentang hak memilih jodoh. Seorang janda tidak lagi boleh dipaksa menikah dengan siapapun oleh wali nikahnya. Kalimat ‘ahaqqu binafsiha’ yang berarti lebih berhak atas dirinya sendiri, adalah hak memilih bukan menikahkan diri sendiri atau memilih wali sendiri.  Hal ini ditegaskan dalam pernyataan Nabi dalam hadits yang lain, ‘la tuzawwiju al-mar’atu al-mar’ata, wala tuzawwiju al-mar’atu nafsaha, fainnaz zaniyata hiya allati tuzawwiju nafsaha. Seorang perempuan tidak bisa menikahkan perempuan lain, dan tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya pezina adalah perempuan yang menikahkan dirinya sendiri. HR. Ibn Maajjah.

Seperti yang berulang penulis sebutkan dalam edisi-edisi sebelumnya, konsep perwalian dalam pernikahan adalah dimaksudkan untuk perlindungan bagi perempuan. Keterbatasan gerak langkah seorang perempuan yang tidak sebebas lelaki dalam fikih Syafii harus dibarengi dengan perlindungan agar tidak merugikan masa depannya. Tentu saja perlindungan itu secara umum muncul dari mereka yang mempunyai hubungan darah atau mendapat perintah negara.

Dalam hal pada kasus-kasus tertentu dimana seorang perempuan sangat mampu melakukan perlindungan diri dan pertimbangan yang kuat bahkan melebihi walinya. Bukan berarti otomatis berlaku hukum sebalik dari teks hadits yang dapat dipahami secara dzahir. Untuk bisa dipahami dengan hukum sebalik dari teks hadits atau mafhum mukhalafah, dibutuhkan dalil lain sebagai pendukung.

Dalam memahami sebuah ajaran islam kita mengenal istilah ta’abbudi dan ta’aqquli. Konsep ta’abbudi dan ta’aqquli merupakan konsepsi ulama yang mencerminkan sebuah pemahaman tentang keagamaan yang dipesankan Rasulullah melalui hadits maupun Quran. Ta’abbudi yang dimaknai sebagai pemahaman keagamaan yang harus diikuti tanpa harus mempertanyakan alasan dibalik sebuah perintah syariah agama. Sementara ta’aqquli yang dimaknai sebagai pemahaman keagamaan yang dilahirkan dari semangat diturunkan hukum Islam atau lebih mudahnya bisa diartikan memahami pesan agama dengan akal pikiran.

Dalam setiap produk pemahaman hukum/syariat ada hal-hal yang cukup diaplikasikan berdasar ta’aquli saja ada juga yang mengandung unsur ta’abbudi. Pemahaman yang mengandung kedua konsep pemahaman ini, mengisyaratkan bahwa hal yang secara akal bisa dipenuhkan dengan media lain tidak secara otomatis media yang diajarkan Nabi otomatis diabaikan, tetapi ada unsur taabudi yang membuat cara Nabi tetap harus dipergunakan meski ada media yang lain yang setara. Contohnya para peneliti menyebutkan bahwa penggunaan campuran tanah sebagai salah satu dari tujuh basuhan dalam mensucikan jilatan anjing itu disebabkan kandungan zat amoniak dalam tanah dapat menghilangkan bakteri yang terkandung dalam jilatan anjing. Hal ini bukan berarti otomatis seandainya dalam sabun dapat ditemui kandungan zat amoniak, sabun bisa mengganti campuran tanah karena ada unsur ibadah atau taabudi sebagai bentuk kepatuhan pada Nabi.

Begitu juga dalam hal pernikahan janda, andai seorang janda dapat melindungi diri sendiri dan mengcover kebutuhan “perlindungan dari wali” bukan berarti seorang janda boleh nikah seenaknya sendiri tanpa wali atau menunjuk wali sendiri meski tanpa hubungan nasab atau hakim. Seorang janda masih diharapkan beribadah dengan cara patuh pada Nabi Muhammad. Ia mempersilahkan wali nikahnya menikahkannya dengan pilihan sang janda, meski sejatinya dia sudah sangat mandiri dan bisa melindungi diri sendiri.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *