Al-Quran Sebagai Mahar Nikah
Kemuliaan al-Quran membuat para penghafalnya dapat menggunakan ‘mengajar Quran’ sebagai mahar pernikahan. Mengajar Quran menempati posisi harta yang dapat menghantarkan seseorang mendapatkan apa yang dia inginkan. Ini menjadi salah satu keutamaan Quran bagi penghafalnya di dunia, sementara manfaat Quran di akhirat sudah tidak samar lagi.
Pertanyaan Nabi Muhammad kepada orang yang ingin dinikahkan dengan seorang wanita yang menghibahkan dirinya, “apakah engkau hafal quran?” dan dijawab “iya” kemudian dinikahkan dengan mahar mengajari Quran, menunjukkan bahwa sebenarnya mahar yang disunnahkan oleh Nabi adalah mengajari isteri membaca Quran, bukan sekedar membeli mushaf untuk dijadikan mahar. Meski boleh karena bernilai dan dapat dijual tetapi mahar Quran yang dijadikan Nabi alternatif saat tidak mempunyai harta adalah mahar mengajar bacaan Quran. Itulah kenapa Nabi menanyakan hafalan Qurannya, bukan teks Qurannya.
Mahar dalam terminologi syara’ adalah harta yang menjadi hak istri yang wajib dibayar oleh suami karena terjadinya akad pernikahan di antara keduanya. Sebagian ulama Hanafi mendefinisikan mahar dengan sesuatu yang menjadi hak perempuan disebabkan terjadinya akad pernikahan atau sebab persetubuhan. Sedangkan menurut ulama Maliki, mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada perempuan sebagai padanan bersenang-senang dengannya.

mahar al-Quran bolehkah?
Sementara ulama Syafii mendefinisikan mahar dengan sesuatu yang wajib, disebabkan akad nikah atau jimak. Adapun menurut ulama Hanbali, mahar adalah upah/imbalan dalam akad nikah, baik disebutkan dalam akad maupun ditentukan setelahnya berdasarkan kesepakatan kedua mempelai. Hikmah diwajibkannya membayar mahar dalam pernikahan antara lain adalah: Menampakkan agungnya kedudukan akad nikah. Mahar juga merupakan upaya memuliakan, menghargai, menghormati perempuan dan menjadi salah satu bentuk komitmen untuk membangun mahligai rumah tangga dengan penuh kemuliaan dan keseriusan. Mahar dalam Islam juga dijadikan sebagai simbol i’tikad baik untuk membina hubungan dan pergaulan yang baik dalam rumah tangga.
Islam tidak memberikan batasan tertentu soal kadar mahar dalam pernikahan. Islam mempersilakan calon isteri menentukan maharnya. Hanya saja Rasulullah menganjurkan agar mahar yang diminta tidak memberatkan calon suami. Sungguh wanita paling besar barakahnya, adalah mereka yang paling mudah (ringan) maharnya (HR. Baihaqi no. 14745). Mengenai batas minimal mahar, yang harus diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, ulama berbeda pandangan. Menurut ulama Hanafi, batas minimal mahar adalah 10 dirham (sekitar 4.25 gram emas). Ukuran ini berdasarkan hadis Rasulullah: Tidak ada mahar dengan ukuran lebih sedikit dari pada 10 dirham (Al-Sunan Al-Kubra li al-Baihaqi, Juz 7, hal. 240). Ulama Maliki berpendapat mahar minimal adalah ¼ dinar atau 3 dirham (sekitar 1.06 gram emas) atau sejumlah barang yang menyamai ukuran tersebut. Sedangkan menurut ulama Syafii dan Hanbali, mahar tidak mempunyai batas minimal. Kriteria mahar menurut mereka adalah segala sesuatu yang berharga, dapat menjadi mabi’ (objek transaksi jual beli), dan dapat disebut harta/bernilai harta.
Meski dalam hadits Nabi menikahkan shahabat dengan mahar hafalan Quran, tetapi ulama Hanafi lebih memilih pendapat tidak boleh mahar menggunakan jasa mengajarkan Al-Qur’an atau hukum-hukum agama, karena tidak bernilai harta. Dalam pandangan mereka, tidak boleh mengambil upah untuk jasa-jasa tersebut. Namun, ulama Hanafi kontemporer (muta’akhhirin) membolehkan mengambil upah terhadap jasa mengajarkan Al-Qur’an, sehingga berkonsekuensi kebolehan juga dijadikan mahar.
Sementara itu, ulama Maliki tidak membolehkan mahar dengan jasa mengajarkan Al-Qur’an atau hukum-hukum agama. Ulama Syafii dan Hanbali, mereka membolehkan mahar menggunakan jasa, seperti mengajarkan Al-Qur’an, mengajarkan Ilmu Sastra, tulis menulis, atau mengajarkan keahlian (skills) tertentu yang dibolehkan secara syara’. Jika calon istri menginginkan mahar diajari membaca dan memahami Quran, tidak ada larangan. (pernah dimuat di harian new malang pos)
0 Comments