Jangan Tafakhur Dengan Uang Gajimu
Dalam paragraf pertama dari Hasil Munas dan Konferensi Besar NU Tahun 2012 pada pembahasan pajak dalam perspektif Islam dinyatakan bahwa; salah satu wujud dari kewajiban taat kepada ulil amri, sebagaimana diperintahkan dalam al- Quran,adalah kewajiban rakyat untuk membayar pajak (dlaribah) kepada pemerintah. Harta pajak yang dikumpulkan merupakan milik rakyat yang diamanatkan kepada pemerintah. Sebagai pemegang amanah, pemerintah wajib mengelola pajak secara profesional,
transparan dan akuntabel serta menggunakannya untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Menguatkan paragraf pembuka ini, Narasi hasil keputusan Munas ini menukil pernyataan dari Sayyidina Umar Ibn al-Khaththab Ra tentang gaji dan uang dari Baitul Maal atau kalau dalam konteks ke Indonesiaan adalah kas negara. Ia menegaskan:
اِنِّى أَنْزَلْتُ نِفْسِى مِنْ مَالِ اللهِ بِمَنْزِلَةِ وِلِىِّ اليَتِيْمِ إنْ احْتَجْتُ أَخَذْتُ مِنْهُ فَإِذَا أَيْسَرْتُ رَدَدْتُهُ وَإِ نِ اسْتَغْنَيْتُ اِسْتَعْفَفْتُ
“Sungguh aku menempatkan diriku mengenai harta Allah (harta ummat) dalam posisi seorang wali anak yatim. Jika aku membutuhkan, maka aku menggunakan sebagian hartanya. Oleh karena itu, apabila aku telah berkelapangan rezeki, maka aku mengembalikannya. Dan jika aku berkecukupan rezeki,maka aku menahan diri untuk tidak menggunakannya”. (Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir,vBairut-Dar al-Kutub l-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 121).
Kita tidak hendak membahas hukum pajak dalam tulisan ini, tetapi yang perlu kita perhatikan bersama adalah pernyataan Umar Ibn al-Khaththab yang menempatkan harta baitul maal atau kas negara atau dalam konteks kita gaji PNS, sebagai layaknya uang anak yatim yang tidak boleh diambil seenaknya. Boleh diambil bila ada kebutuhan mendesak berkait dengan proses merawat anak yatim itu.
Kehati-hatian Umar ini kemudian dijadikan oleh para ulama sebagai dasar pijakan kewajiban harta negara dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Dalam putusan itu point terakhir bahkan secara tegas dinyatakan bahwa bila pajak untuk pengelolaan negara tidak dilakukan secara amanah atau tidak digunkan kemaslahatan rakyat, maka pemerintah telah kehilangan legitimasi keagamaan dalam memungut pajak dari rakyatnya.
Inilah muara halal-haramnya gaji seorang pegawai negeri sipil, bila ia tidak menjalankan tugas-tugas layanan masyarakat dengan baik dan mengelola keuangan negara secara akuntabel dengan memberikan pelaporan kinerja dengan baik, maka saat legitimasi agama dalam memungut pajak dari rakyat menjadi hilang dan harta yang diterima seorang pegawai negeri sipil itu menjadi haram.
Belum lagi obyek pajak itu tidak sekedar yang halal saja, juga yang haram seperti produk minuman keras atau yang lainnya. Hal ini lah yang menjadikan Abah Kyai Masduqi Machfudz pendiri pesantren Nurul Huda Mergosono yang menjadi induk pesantren Dzinnuha meski Pegawai Negeri Sipil yang mengajar di IAIN Sunan Ampel Malang yang sekarang telah menjadi UIN Maliki, beliau tidak mau mengkonsumsi gajinya. Abah menjadikan gajinya untuk dibagi-bagi ke fuqara dan pengurus NU dari ranting sampai MWC disekitaran beliau setiap kali hari raya. Kalaupun mengambil, paling beliau gunakan untuk selain makanan dan pakaian, seperti bensin dll. Untuk kebutuhan sehari-hari, abah mengais rezeki dari nyopir bemo, makelar mobil dan reparasi jam di pasar besar. Diakhir masa tuanya abah menulis buku dan mengisi rubrik majalah AULA sebagai penghasilan utama untuk menghidupi keluarganya.
Kepada para putra-putri beliau, Kyai Masduqi tidak memerintahkan seperti yang beliau lakukan. Mungkin beliau tahu putra putrinya tidak multi talent sepertinya yang memiliki banyak keahlian. Beliau hanya memerintahkan agar ambil secukupnya, hiduplah sederhana, karena menjadi PNS bukan untuk sekedar cari uang tetapi hidmah kepada para Kyai yang memperjuangkan NKRI ini dan hidmah ummah. “jangan tafakhur (membanggakan diri/sombong)dengan uang gajimu!!!” tegas beliau. Sebuah upaya meneladani Sayyidina Umar Ibn Khattab
0 Comments