Dari Bumi Syam Hingga Tanah Haram: Meneladani Keindahan Rahmat dalam Perbedaan

mengedukasi ummat dengan kacamata rahmat
Demikianlah fitrah kehidupan, bahwa warna-warni itu justru memperkaya, bukan mempersempit. Sebagaimana pelangi setelah hujan, perbedaan itu, alih-alih menjadi jurang pemisah, justru dapat menjelma menjadi taman yang indah, tempat berbagai bunga bermekaran dengan keunikan masing-masing. Hikmah ini terpancar jelas dari bumi Syam yang penuh sejarah, hingga pengalaman para pembimbing ibadah haji di Tanah Suci yang mulia.
Gus Yasin Maimoen, seorang alim yang rendah hati, pernah menuturkan sebuah kisah yang disampaikan kembali oleh Gus Rumail Abbas. Di Suriah sana, para ulama dan mufti, meskipun berbeda madzhab dalam memahami furu’ agama, tetaplah menjunjung tinggi adab dan rasa hormat yang luhur. Sebuah pemandangan yang menyejukkan kalbu terjadi ketika seorang alim dari pengikut Madzhab Hanafi diminta menjadi imam shalat di sebuah masjid yang mayoritas jamaahnya berpegang pada Madzhab Syafi’i. Tanpa keraguan sedikit pun, sang alim berwudhu dan menunaikan shalat persis mengikuti tata cara Madzhab Syafi’i, termasuk melafalkan basmalah dengan suara keras dalam Surah Al-Fatihah karena melihat mayoritas makmumnya penganut madzhab Syafii. Sungguh, pemandangan ini adalah suluh yang menerangi, menunjukkan bahwa perbedaan pandangan tidaklah menghalangi persaudaraan dan penghormatan terhadap amalan yang berbeda.
Kisah serupa juga mengalir dari pengalaman seorang alim, Kyai Abdul Hamid Ibn Abdul Qadir. Sebagai nahkoda dalam membimbing para jamaah haji, beliau senantiasa mengedepankan musyawarah dengan Lembaga Bahts Masail (LBM) pesantren Lirboyo dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan perjalanan ibadah. Amanah dari Mbah Yai Anwar Mansyur untuk senantiasa mengutamakan kasih sayang kepada para tamu Allah dan mencari dalil hukum yang paling ringan bagi mereka, menjadi suluh yang tak pernah padam. Bahkan, dawuh beliau tentang pentingnya mempertimbangkan “pendapat yang lemah” agar masyarakat tidak menjauhi agama karena merasa beratnya beban taklif, membuka mata kita bahwa keluasan pandangan dalam memahami agama justru mendekatkan, bukan menjauhkan.
Di Tanah Suci yang penuh berkah, Dr. KH. Habib Syarif Abu Bakar Bin Yahya, seorang murid yang juga adik kelas penulis di Lirboyo, dengan kearifan seorang ulama, juga menekankan pentingnya mencari solusi yang memudahkan bagi para jamaah haji. “Kita senantiasa berusaha mencari yang ringan untuk umat, Gus,” ujarnya dengan nada penuh kasih, “yang berat-berat biarlah menjadi masa lalu kita, atau setidaknya hanya untuk kita yang memang memiliki kekuatan untuk menanggungnya.” Melayani ribuan jamaah dengan latar belakang dan kemampuan yang berbeda-beda, memanglah membutuhkan keluasan hati dan keluasan pandangan.
Sebuah kisah tentang seorang kakek renta yang kelelahan dan kebingungan dalam menunaikan ibadah haji menjadi contoh nyata betapa fleksibilitas seorang pembimbing ibadah sangatlah diperlukan. Keterbatasan fisik para jamaah yang sudah sepuh seringkali menjadi aral dalam menjalankan rangkaian ibadah yang panjang dan melelahkan. Di sinilah kemudian tumbuh kesadaran bahwa “al-fiqhu dzonniyyah” – fikih itu pada hakikatnya adalah hasil dari ijtihad dan persangkaan yang kuat, bukanlah kebenaran mutlak yang tak terbantahkan. Perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menafsirkan dalil adalah sebuah rahmat yang tersembunyi, “ikhtilaful aimmah rahmah”, yang memungkinkan umat untuk mendapatkan kemudahan dan keringanan dalam beribadah.
Kementerian Agama pun menyadari betul betapa pentingnya memanfaatkan keluasan pandangan dari berbagai madzhab yang muktabar. Dalam rapat-rapat penentuan kebijakan, seperti dalam urusan murur di Muzdalifah, berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dimintai pendapat dan fatwa. Lembaga Bahts Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), misalnya, memberikan beberapa alternatif solusi yang tidak terpaku pada satu pilihan pandangan saja. Prinsip “al-hukumu yataghayyar bi taghayyuri zaman wal amkinah” – hukum itu dapat berubah seiring dengan perubahan zaman dan tempat – menjadi landasan yang kokoh dalam memberikan kemudahan bagi para tamu Allah.
Bahkan dalam menyikapi perbedaan pendapat antara para ulama salaf dan ulama kontemporer, keluwesan dalam berijtihad tetaplah dibutuhkan. Habib Shaleh Ibn Ahmad Ibn Salim Alaydrus mencontohkan bagaimana Sayyid Abbas Al-Maliky al-Hasany memberikan solusi yang bijak bagi jamaah yang mengikuti Madzhab Hanbali terkait sahnya shalat di belakang perempuan di tengah kepadatan Masjidil Haram. “Di Masjidil Haram ini,” demikian penjelasannya yang menenangkan, “yang berlaku adalah madzhab Masjidil Haram itu sendiri, tidak ada madzhab lainnya. Shalatnya tetap sah.”
Kisah lain tentang seorang santri pengikut Madzhab Syafi’iyah yang merasa enggan shalat di depan seorang imam yang berbeda madzhab juga menunjukkan bagaimana keluasan pandangan seorang ulama besar seperti Sayyid Muhammad Alwy al-Maliki mampu mencairkan kekakuan dalam pemahaman agama. Begitu pula dengan fatwa Habib Husein Ibn Alwy Binagil terkait batalnya wudhu karena bersentuhan dengan lawan jenis saat melakukan thawaf dalam kondisi penuh sesak. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa dalam kondisi darurat dan mendesak, “addorurotu tubiihul mahdzurat” – kondisi darurat membolehkan hal-hal yang pada asalnya dilarang.
Bahkan dalam masalah mewakilkan thawaf ifadlah, yang menurut Imam Syafi’i tidak diperbolehkan, pendapat Imam Atho’ bin Abi Rabah, seorang ulama tâbi’în yang berguru kepada banyak sahabat Nabi, memberikan jalan keluar yang lapang bagi para jamaah yang memiliki keterbatasan fisik. Meskipun madzhab Imam Atho’ tidak bertahan secara luas, namun pendapat-pendapat beliau tetap menjadi khazanah yang berharga dalam mencari solusi bagi berbagai permasalahan fikih yang dihadapi umat.
Dari bumi Syam yang menyimpan bara sejarah hingga Tanah Suci yang memancarkan cahaya keimanan, kita belajar sebuah pelajaran yang amat berharga: keragaman madzhab bukanlah untuk dipertentangkan dan diperdebatkan dengan sengit, melainkan untuk dirayakan dan dimanfaatkan demi kemaslahatan dan kemudahan umat. Surga bukanlah monopoli satu golongan atau satu madzhab tertentu. Perbedaan pandangan di antara para ulama adalah rahmat dari Allah SWT yang memberikan keluasan dan pilihan bagi umat dalam menjalankan ibadah. Semoga kita semua mampu mengambil hikmah yang mendalam dari perbedaan ini dan menjadikannya sebagai tali pengikat persatuan, bukan sebagai alat untuk saling menjauhkan dan memecah belah. Wallahu a’lam bish-shawab.

infaq untuk pendidikan
0 Comments