Hukuman Atas Hak Allah Tidak Bisa Dijamin
Jaminan kepada orang lain dalam kajian fikih dibagi dua. Yang pertama jaminan berkaitan dengan harta seperti jaminan hutang piutang, atau titipan harta orang lain. Yang kedua jaminan terhadap hukuman. Jaminan terhadap hukuman yang berkaitan dengan hak anak adam seperti qishas, hukuman atas tuduhan zina dan takzir. Memberi jaminan kepada orang yang mendapat hukuman seperti ini diperkenankan karena merupakan sesuatu yang pasti yang disetarakan dengan uang.
Hal berbeda bila jaminan atas hukuman yang berkait dengan hak Allah. seperti hukuman minum khamr, hukuman zina atau hukuman atas pencurian. Apa bedanya? Allah adalah Dzat yang ghafur rahiem. Syariat mendorong untuk menghindari hukuman Allah ini sekuat tenaga. Dalam prosesnya, Syariat mendorong orang yang terlanjur mengkonsumsi khamr untuk segera mentaubatinya dan menyembunyikan kesalahannya ini dari siapapun. Maaf Allah lebih mudah didapat daripada maaf manusia.

foto dikutip dari ummu-hafizh.blogspot
Begitu juga dengan pencurian, agar seseorang tidak mendapat hukuman mencuri, Syariat mendorong orang itu untuk segera mengembalikan harta yang ia curi dan mentaubati segala niatan buruknya terhadap hak milik orang lain.
Tidak berbeda dengan perzinaan, meski ia dosa besar, manusia didorong untuk segera bertaubat dan berupaya menyembunyikan kesalahannya. Tidak perlu ada orang tahu karena upaya kita menceritakan kesalahan yang berkait hak Allah ini bisa menjadi syiar keburukan.
Point terakhir ini merupakan pembeda antara jaminan atas hak anak adam dan hak Allah. Dalam hak anak adam ada sesuatu yang sudah jelas dan nampak, tidak perlu memunculkan kecurigaan atau tuduhan yang tidak berdasar. Dihukum Qishas berarti sudah jelas bersalah, dan bisa ditanggung, hukuman takzir sudah jelas dan bisa ditanggung, hutang piutang juga perkara yang sudah jelas dan sangat mudah menanggungnya.
Sementara hak Allah adalah sesuatu yang umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak melulu “merugikan” orang lain. Minum khamr, berzina dan mencuri kesalahan utamanya adalah melanggar larangan Allah. ia umumnya dilakukan ditempat tertutup. Syariat bahkan mendorong untuk menyembunyikannya sekuat tenaga agar tidak memunculkan kecurigaan. Bahkan dalam hal ini seseorang boleh menarik pengakuan atas apa yang awalnya diakui telah dilakukannya dalam hal hak Allah. itulah kenapa menjamin hukuman atas pelanggaran hak Allah tidak diperkenankan.
Sesuatu yang bisa dijamin adalah sesuatu yang nampak jelas, bisa dibuktikan secara nyata sementara yang berkait dengan hak Allah tidak bisa dijamin karena tidak transparan dan pelakunya bahkan dianjurkan untuk menyembunyikan dan mentaubatinya. Wallahu a’lam. Sumber kitab al-Muktamad Juz 3 Hal. 507
0 Comments