Cinta Tanpa Bukti Akan Menjadi Malapetaka
Anas Ibn Malik menyebut bahwa Rasulullah memerintahkannya untuk menikah dan melarang keras menjomblo. Rasulullah bersabda tazawwaju al wadud al walud fainni mukatsirun bikum al-anbiya yaumal qiyamah. Menikahlah dengan wanita yang mencintai dan banyak anaknya sesungguhnya aku membanggakan banyaknya ummat dihadapan para nabi pada hari kiamat nanti.
Hadits ini menunjukkan perintah wajib menikah bagi mereka yang mampu dan melarang memutus harapan untuk menikah karena perintah itu menunjukkan kewajiban. Hal inilah kemudian yang digunakan sebagai pendapat mazhab Dzahiriyah dan sebagian pendapat Hanbaliyah yang menyatakan pernikahan ini wajib. Namun jumhur ulama menolak pendapat ini dengan alasan sanad hadits ini lemah. Hadist ini hanyalah penguat kesunnahan menikah bukan kewajiban menikha.

menikah dengan pencinta
Yang menarik dalam hadits ini menggunakan dua sifat waduud dan walud. Dua sifat yang dianjurkan dicari pada sosok wanita yang akan dinikahi. Bahkan ulama mensunnahkan menikahi wanita yang memiliki dua sifat ini. Sisi yang menjadi petunjuk kesunnahan menikahi wanita yang subuh bisa memberi keturunan adalah kalimat fainni mukatsir bikum al anbiya. Dua sifat ini mengarahkan seseorang untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dengan cinta kasih dari seorang isteri kemudian anak dan kebahagiaan akhirat.
Yang menarik dari hadits diatas adalah penggunaan kata “wud” oleh Rasulullah dan tidak menggunakan kata “hub” yang biasanya digunakan untuk menunjukkan cinta kasih. “Hub” atau ahabbah bersifat nafsiyah atau semua orang mempunyai rasa cinta untuk semua orang, yang bersifat pokok dan bertujuan penggunaan untuk umum. Dalam konteks hubungan suami-istri Mahabbah adalah cinta universal kepada semua manusia, baik itu orang tua, mertua, masyarakat, sesama manusia, hewan, tumbuhan, benda-benda kesayangan, dll.
Sementara “wud” atau wadud atau mawaddah bersifat amaliah, yakni sebagai operasional dari mahabbah. Sebuah pembuktian dari cinta seorang suami pada isterinya atau dari isteri kepada suaminya. Dalam konteks hubungan suami istri, maka mawaddah bersifat khusus, yang cinta tersebut tidak ditujukan selain kepada pasangan. Dalam hal ini suami kepada istri, istri kepada suami, anak kepada orang tua, dan orang tua kepada anak, dalam konteks satu ikatan keluarga.
Dengan kata lain, Rasulullah seolah ingin menyatakan menikahlah dengan seorang wanita yang tidak hanya mencitaimu tetapi juga membuktikan cinta kasihnya pada mu dalam berbagai ekspresi dalam interaksi rumah tangga. Bukan menikahi seorang yang menyatakan cinta tetapi tidak dapat dibuktikan dengan pembuktian apapun. Taatnya isteri kepada suami karena cinta kasihnya. Tarbiyah isteri pada anak adalah bukti cinta kasihnya pada suami dan anak yang diamanatkan padanya.
Wud atau mawaddah adalah bukti dari kecintaan seseorang. Nabi berharap seorang muslim menikahi seseorang yang mampu membuktikan kecintaannya yang khusus kepadanya dalam amal-amal interaktif dalam keluarga. Karena dalam keluarga menuntut adanya kesalingan antar suami isteri. Saling mengerti, saling membantu, saling menolong menuju ridla Allah. Pada saat mawaddah tidak ada, cinta hanya pada tubuh seksi atau ketampanan, maka kecintaan itu hanya akan membawa malapetaka karena tidak ada pengertian dan kehangatan saling membantu satu sama lain terutama saling menolong dan memotivasi untuk lebih dekat kepada Allah. Bersama membangun rumah yang menjadi tangga menuju kehidupan yang sakinah dan penuh keberkahan. Cinta tanpa bukti kecintaan hanya akan menjadi malapetaka dan penderitaan dalam keluarga. Karenanya Nabi memerintah menikahi sosok yang mampu membuktikan kecintaannya bukan cinta buta.
0 Comments